SOALINDONESIA–ACEH–SINGKIL Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil memeriksa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS (32) yang viral di media sosial setelah diduga menceraikan istrinya hanya tiga hari sebelum pelantikan sebagai aparatur sipil negara.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di kantor BKPSDM bersama tim gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan instansi terkait.
“Langkah pertama kami lakukan klarifikasi setelah munculnya berita viral. Dari hasil pemeriksaan, perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan, melainkan di rumah,” ujar Azman kepada wartawan.
Perceraian Tidak Sesuai Aturan ASN
Menurut Azman, pasangan tersebut memang telah lama menghadapi masalah rumah tangga. Namun, ia menegaskan bahwa proses perceraian JS tidak sesuai dengan ketentuan bagi ASN maupun PPPK.
“Perceraian ASN harus melalui izin atasan dan mediasi oleh BKPSDM. Kalau mediasi gagal, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah. Proses itu belum dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
BKPSDM, kata Azman, sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang mungkin dilakukan JS. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar langkah lanjutan terhadap status kepegawaiannya.
SK Belum Dicabut
Menanggapi kabar bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan JS telah dicabut, Azman menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Sampai saat ini belum ada kewenangan kami untuk mencabut SK. Prosesnya masih berjalan dan harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Azman menambahkan, BKPSDM berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan objektif, tanpa terpengaruh oleh tekanan publik.
“Kami harus objektif, tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak atas pemeriksaan yang adil,” ujarnya.
Perceraian Berdasarkan Kesepakatan Keluarga
BKPSDM juga menerima dokumen dari pihak keluarga yang menyebutkan bahwa perceraian JS dan istrinya disepakati dalam rapat keluarga pada 14 September 2025 di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, yang disaksikan oleh kepala kampung setempat.
Istri JS disebut menyetujui perceraian itu dan menandatangani surat pernyataan desa. Namun, Azman menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kepegawaian.
“Dalam konteks ASN, perceraian seperti itu tidak sah. Harus ada izin atasan dan proses di pengadilan. Kami sudah arahkan agar JS mengikuti prosedur yang benar,” katanya.
Kesaksian Istri Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video istri JS, MS (33), viral di media sosial. Dalam video yang direkam tetangganya, MS tampak menangis sambil menggendong dua anaknya, berpamitan kepada warga sebelum pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan.
Dalam pengakuannya, MS mengatakan dirinya diceraikan suaminya hanya tiga hari sebelum pelantikan PPPK Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil.
“Hari itu dia pulang sore, marah karena tidak ada lauk. Padahal saya juga capek jualan. Terus dia bilang, ‘kamu saya ceraikan satu, dua, tiga,’ habis itu pergi bawa baju,” cerita MS dalam video tersebut.
MS mengaku selama ini membantu perekonomian keluarga dengan berjualan sayur, dan kini bertahan hidup dengan berjualan gorengan serta minuman di depan rumahnya.
“Saya cuma mau anak-anak bisa makan dan sekolah,” ucapnya lirih.
BKPSDM Pastikan Proses Hukum dan Etik Berjalan
BKPSDM Aceh Singkil memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum dan kode etik ASN. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan instansi terkait untuk memastikan setiap keputusan berdasarkan fakta dan bukti pemeriksaan.
“Kami tidak bisa memvonis sepihak. Setelah pemeriksaan rampung, hasilnya akan kami laporkan ke Bupati Aceh Singkil untuk diputuskan sesuai aturan,” pungkas Azman.











