SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di sejumlah pengadaan proyek pemerintah daerah. Salah satu proyek yang kini ikut disorot adalah pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya tidak hanya menyoroti proyek MRMP, tetapi juga seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di wilayah Ponorogo.
“Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo akan kami dalami. Semua potensi penyimpangan akan kami buka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, pendalaman dilakukan dalam tahap penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. KPK akan menelusuri aliran dana, keterlibatan pejabat lain, hingga indikasi adanya keuntungan pribadi dari proyek-proyek tersebut.
Empat Tersangka dalam Tiga Klaster Kasus
KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing:
1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
4. Sucipto (SC) – Pihak swasta atau rekanan proyek RSUD
Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster utama, yakni:
Klaster pengurusan jabatan: penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya Yunus Mahatma.
Klaster proyek RSUD Ponorogo: penerima suap adalah Sugiri dan Yunus, sementara pemberinya adalah Sucipto.
Klaster gratifikasi Pemkab Ponorogo: penerima adalah Sugiri, dengan Yunus sebagai pemberi.
“Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK akan memastikan semua pihak yang terlibat diperiksa secara transparan,” kata Asep.
Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ikut Disorot
Salah satu proyek besar yang kini tengah diselidiki adalah Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), proyek prestisius yang digagas Pemkab Ponorogo sebagai ikon budaya daerah.
Proyek ini disebut memiliki nilai kontrak yang cukup besar dan dikerjakan melalui skema pengadaan yang kini diduga sarat penyimpangan.
Menurut KPK, fokus penyelidikan terhadap MRMP bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik suap atau mark-up anggaran dalam proses lelang maupun realisasi proyek.
KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan
KPK menegaskan, setiap bukti yang diperoleh akan diverifikasi secara mendalam. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk memeriksa pejabat lain di lingkungan Pemkab Ponorogo apabila ditemukan keterlibatan tambahan.
“Kami tidak berhenti di empat orang ini. Jika dalam perjalanan ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep.
Para tersangka kini telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, dan sebagian telah dikenakan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Latar Belakang: Sugiri Sancoko dan Program Besar Ponorogo
Sugiri Sancoko dikenal sebagai kepala daerah yang aktif mendorong pembangunan infrastruktur dan promosi budaya Ponorogo melalui program “Reog Mendunia”. Namun, kasus dugaan suap ini menjadi pukulan berat bagi reputasinya.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.











