Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 15:22 WITA

Deddy Sitorus Minta Penjelasan soal Status Ibu Kota Politik untuk IKN: “Nomenklatur Baru yang Kita Dengar”


 Deddy Sitorus Minta Penjelasan soal Status Ibu Kota Politik untuk IKN: “Nomenklatur Baru yang Kita Dengar” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, merespons penetapan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “ibu kota politik” mulai tahun 2028. Ia menilai istilah tersebut sebagai nomenklatur baru yang belum dikenal dalam kerangka hukum dan perundang-undangan.

“Kita lihat keseluruhan, kan ‘ibu kota politik’ artinya ibu kota setingkat legislatif, eksekutif, yudikatif. Apakah itu sama dengan ibu kota negara? Saya juga nggak ngerti,” ujar Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

Menurutnya, Komisi II DPR perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto atau pihak pemerintah mengenai maksud dari istilah tersebut.

READ  PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Viral Hendak ‘Merampok Uang Negara’

“Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar. Saya tidak bisa berasumsi, kita tunggu penjelasan teknis dari pemerintah,” lanjutnya.

Ibu Kota Politik dan Pemisahan Kekuasaan Negara

Pernyataan Deddy ini muncul setelah sebelumnya Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Prasetyo, menjelaskan bahwa istilah ibu kota politik mengacu pada rencana penyelesaian infrastruktur tiga pilar kekuasaan negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—di IKN pada tahun 2028.

“Maksudnya adalah dalam 3 tahun ke depan, pas untuk tiga entitas politik—eksekutif, legislatif, yudikatif—bisa selesai. Itu maksudnya,” kata Prasetyo, Selasa (23/9).

READ  Jokowi Tegaskan Tak Akan Tempati Rumah Pensiun di Karanganyar: “Saya Tetap di Rumah Lama di Sumber”

Ia menegaskan bahwa meskipun disebut “ibu kota politik,” status IKN tetap sebagai ibu kota negara. Penamaan tersebut hanya menegaskan fungsi IKN sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan yang utuh berdasarkan prinsip trias politica.

“Kalau hanya eksekutif yang pindah, terus rapat sama siapa? Jadi tiga unsur itu harus hadir agar fungsi pemerintahan berjalan efektif,” jelasnya.

Perlu Kejelasan Istilah dalam Peraturan Resmi

Deddy Sitorus menekankan pentingnya kejelasan istilah dalam dokumen resmi negara agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah publik dan pemangku kepentingan.

“Tidak ada istilah ‘ibu kota politik’ dalam undang-undang. Jadi harus dijelaskan apakah ini hanya istilah kerja, atau memang akan dimasukkan sebagai bagian dari struktur hukum,” tegasnya.

READ  Kunjungan Dr. Bunyamin Warnai Penguatan Nilai Ekoteologi di Madrasah Parepare

Seiring percepatan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pemerintah terus mendorong pemindahan bertahap fungsi pemerintahan pusat dari Jakarta ke ibu kota baru. Namun, wacana dan istilah baru seperti “ibu kota politik” perlu disertai dengan landasan hukum dan komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News