Menu

Mode Gelap

News · 3 Okt 2025 22:18 WITA

Dirjen Komdigi: TikTok Masih Bisa Diakses Meski TDPSE Dibekukan Sementara


 Dirjen Komdigi: TikTok Masih Bisa Diakses Meski TDPSE Dibekukan Sementara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat, meski Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) platform tersebut saat ini dibekukan sementara.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” ujar Alex.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” imbuhnya.

Alasan Pembekuan: TikTok Tak Serahkan Data Live Streaming

Menurut Alex, pembekuan sementara TDPSE TikTok dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memberikan data dan akses yang diminta pemerintah terkait aktivitas live streaming yang terjadi selama kerusuhan akhir Agustus lalu.

READ  KPK Kajian Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Siap Tindak Jika Ada Unsur Korupsi

Adapun data yang diminta Komdigi mencakup:

Informasi traffic penggunaan,

Aktivitas siaran langsung (live streaming),

Data monetisasi (jumlah serta nilai gift yang diberikan pengguna).

Data ini dibutuhkan dalam rangka investigasi atas dugaan penyalahgunaan fitur live streaming TikTok untuk konten judi online (judol) selama masa kerusuhan tersebut.

“Penolakan TikTok untuk memberikan data dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat,” jelas Alex.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

READ  Miliano Jonathans Resmi WNI, Langkah Strategis Indonesia Menuju Piala Dunia

Tiktok Mulai Koordinasi, Pembekuan Bisa Dicabut

Meski sempat menolak, TikTok disebut sudah mulai menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Komdigi. Tujuannya adalah mencari solusi atas pemenuhan kewajiban sebagai PSE.

“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tutup Alex.

Tidak Berdampak pada Akses Pengguna

Alex juga menegaskan bahwa pembekuan TDPSE ini tidak sama dengan pemutusan akses (blokir) terhadap aplikasi.

Selama status pembekuan berlangsung:

TikTok tidak dapat melakukan aktivitas bisnis baru sebagai PSE terdaftar di Indonesia,

READ  Mendikdasmen Targetkan 806 Ribu Guru Ikuti PPG Hingga 2026, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Namun pengguna masih bisa mengakses, mengunduh, dan menggunakan aplikasi TikTok seperti biasa.

Latar Belakang: Dugaan Judi Online dalam Live TikTok

Sebelumnya, pemerintah mengamati lonjakan aktivitas live streaming TikTok yang mencurigakan selama kerusuhan sosial akhir Agustus 2025. Beberapa konten live diduga memuat unsur judi online terselubung dengan pola pengumpulan gift yang tidak transparan.

TikTok disebut tidak responsif terhadap permintaan data dari pihak berwenang, sehingga pembekuan sementara menjadi langkah awal dalam penegakan aturan dan pengawasan ruang digital.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News