Soalindonesia–JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam penerimaan “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.
“Intinya uang keamanan yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” kata Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut Eko, Didik diduga mengetahui asal-usul uang tersebut karena diserahkan melalui AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika? Biaya keamanan buat Kapolresnya itu,” ujarnya.
Eko juga menyebut Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. “Erwin pernah divonis dalam kasus narkoba pada tahun 2018 di Makassar,” katanya.
Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2/2026) di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Ia diamankan saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengatakan dalam operasi tersebut polisi turut menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K.
Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri untuk menghindari penangkapan. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyatakan kliennya telah mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan Imbalan Rp1 Miliar
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkoba.
Ia menyebut menerima sabu seberat 488 gram dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan lima kantong plastik sabu tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar oleh Koko Erwin.
Bandar narkoba yang disebut sebagai pemain lama itu diduga memberikan uang Rp1 miliar dengan maksud membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam BAP juga disebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menyambut baik niat tersebut dan disebut mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis peredaran sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.











