Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 15:23 WITA

Disinformasi Soal Tahanan Tewas, Warga Geruduk Polres Lumajang, 18 Orang Diamankan


 Disinformasi Soal Tahanan Tewas, Warga Geruduk Polres Lumajang, 18 Orang Diamankan Perbesar

SOALINDONESIA–LUMAJANG Polres Lumajang digeruduk puluhan warga Desa Ranu Wurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Ahad (12/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB, menyusul kabar simpang siur terkait kematian seorang tahanan berinisial RH.

Aksi tersebut dipicu oleh disinformasi yang menyebut RH meninggal dunia di dalam tahanan, padahal yang bersangkutan wafat di rumah sakit setelah mendapatkan penanganan medis.

RH merupakan buronan kasus pencurian sapi yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024. Ia telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

RH Meninggal di RS Bhayangkara, Bukan di Tahanan

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa RH mengeluhkan mual pada Ahad sore sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara. Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 15.55 WIB akibat tensi yang drop, berdasarkan keterangan tim dokter.

READ  KPK Periksa Terpidana Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Dalami Peran Tersangka Baru Termasuk Rudy Tanoe

“Sore hari itu, yang bersangkutan (RH) mengeluhkan mual. Pukul 15.55 WIB dinyatakan meninggal dunia, dokter menyatakan tensinya drop,” terang Alex saat dikonfirmasi kumparan, Senin (13/10).

Namun, informasi yang berkembang di masyarakat berbeda. Warga menerima kabar bahwa RH meninggal dalam sel tahanan, yang memicu kemarahan dan aksi mendadak warga.

“Warga belum mendapatkan informasi utuh dan akurat, lalu mungkin ada yang memprovokasi, yang menyampaikan bahwa almarhum ini meninggal dalam tahanan. Jadinya menyulut emosi dengan sumber informasi yang salah,” jelas Alex.

Aksi Warga dan Pelemparan Batu

READ  Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Kembali Disorot, LKPP Tegaskan Proses Sesuai Mekanisme Hukum

Diperkirakan lebih dari 20 orang warga mendatangi Mapolres Lumajang dalam kondisi emosional. Beberapa di antaranya sempat melakukan pelemparan batu ke arah kantor polisi. Beruntung, tidak ada kerusakan berarti akibat insiden tersebut.

“Batunya hanya sampai lapangan upacara. Tidak ada kerusakan,” kata Kapolres.

18 Warga Diamankan, Dilepas Setelah Diberi Penjelasan

Polisi sempat mengamankan 18 orang warga yang terlibat dalam aksi tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian besar dari mereka ikut-ikutan tanpa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Kami melakukan pemeriksaan, kenapa melakukan pelemparan? Karena ikut-ikutan. Dan semuanya terkecohkan pemikirannya,” ujar Alex.

Setelah proses klarifikasi, pihak kepolisian kemudian menghadirkan Kepala Desa Ranu Wurung untuk memberikan pemahaman kepada warga yang diamankan. Setelah diberikan penjelasan terkait kronologi sebenarnya kematian RH, para warga justru mengaku menyesal.

READ  Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Empat Kapolda Baru Resmi Dilantik

“Setelah kami berikan penjelasan, mereka justru berbalik meminta maaf karena ketidaktahuan. Karena sudah paham situasinya, malam itu juga langsung kami kembalikan ke keluarga masing-masing,” imbuh Kapolres.

Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, apalagi yang beredar di media sosial atau dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Alex juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News