Menu

Mode Gelap

News · 5 Sep 2025 19:43 WITA

DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan


 DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan, mulai dari gaji hingga berbagai tunjangan.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Sejumlah nama yang telah resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, antara lain:

Ahmad Sahroni (NasDem)

Nafa Urbach (NasDem)

Eko Patrio (PAN)

Uya Kuya (PAN)

Adies Kadir (Golkar)

Mekanisme Penggantian Anggota DPR

Dasco menjelaskan, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti proses penonaktifan tersebut, termasuk mekanisme penggantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MD3.

READ  137 Siswa SMP di Sleman Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah memulai pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan begitu, kursi yang ditinggalkan anggota nonaktif akan segera diproses untuk diisi oleh calon pengganti sesuai aturan.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Helikopter PT Intan Angkasa Ditemukan Jatuh di Distrik Jila, Evakuasi Terkendala Cuaca

10 September 2025 - 17:51 WITA

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas

10 September 2025 - 11:44 WITA

KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

10 September 2025 - 11:33 WITA

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

10 September 2025 - 11:06 WITA

DPR Dorong Penguatan Distribusi CBP untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

10 September 2025 - 02:25 WITA

KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik

10 September 2025 - 01:47 WITA

Trending di News