SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan, mulai dari gaji hingga berbagai tunjangan.
“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Sejumlah nama yang telah resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, antara lain:
Ahmad Sahroni (NasDem)
Nafa Urbach (NasDem)
Eko Patrio (PAN)
Uya Kuya (PAN)
Adies Kadir (Golkar)
Mekanisme Penggantian Anggota DPR
Dasco menjelaskan, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti proses penonaktifan tersebut, termasuk mekanisme penggantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MD3.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah memulai pemeriksaan,” ujarnya.
Dengan begitu, kursi yang ditinggalkan anggota nonaktif akan segera diproses untuk diisi oleh calon pengganti sesuai aturan.