SOALINDONESIA–JAKARTA Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023, Nizar Ali, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Nizar mengaku ditanya penyidik mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
SK tersebut mengatur pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dengan skema 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota 20.000 jemaah haji sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ketujuh RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan, tambahan tersebut seharusnya dibagi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Dengan pembagian sesuai undang-undang, kuota haji reguler mestinya naik dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara kuota haji khusus meningkat dari 17.680 menjadi 19.280 orang. Namun, SK 130/2024 justru menetapkan pembagian 50:50.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Nizar Ali.
KPK Cegah Sejumlah Pihak ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Sejumlah barang bukti disita, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta properti. Belakangan, KPK juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU.
KPK menegaskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.