Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 18:53 WITA

Eksekusi Putusan MA Mangkrak, Kasus Hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Kembali Disorot


 Eksekusi Putusan MA Mangkrak, Kasus Hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Kembali Disorot Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali mencuat ke publik. Pasalnya, Kejaksaan hingga kini belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.

Dalam putusan kasasi tahun 2019, MA menyatakan Silfester bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini Silfester yang menjabat sebagai Komisaris ID FOOD masih berstatus bebas.

Tekanan ke Jaksa Agung

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melayangkan laporan resmi kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terkait mandeknya eksekusi tersebut.

READ  Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

Mereka melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai lalai dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (15/8)

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi, sebab seluruh administrasi putusan dari MA sudah lengkap dan dikirim sejak 2019.

Penjelasan Mantan Kajari Jaksel

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, turut memberi penjelasan.

READ  BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Menurutnya, pihaknya sempat mengeluarkan surat perintah eksekusi setelah putusan inkrah, namun gagal dilakukan lantaran Silfester sempat hilang.

“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8).

Setelah itu, Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak, termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana.

“Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” ucap Anang.

Ia membantah bahwa penundaan eksekusi Silfester berkaitan dengan tekanan politik, dan menegaskan hal itu murni karena kendala teknis dan situasi pandemi.

READ  Barang Bukti OTT Wamenaker Dipamerkan KPK, Ada Nissan GT-R dan Motor Ducati

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait pernyataan Silfester dalam sebuah orasi yang dinilai merugikan nama baik keluarga JK.

Dengan putusan MA yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu, publik kini menanti sikap Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News