Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 18:53 WITA

Eksekusi Putusan MA Mangkrak, Kasus Hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Kembali Disorot


 Eksekusi Putusan MA Mangkrak, Kasus Hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Kembali Disorot Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali mencuat ke publik. Pasalnya, Kejaksaan hingga kini belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.

Dalam putusan kasasi tahun 2019, MA menyatakan Silfester bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini Silfester yang menjabat sebagai Komisaris ID FOOD masih berstatus bebas.

Tekanan ke Jaksa Agung

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melayangkan laporan resmi kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terkait mandeknya eksekusi tersebut.

READ  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Mereka melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai lalai dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (15/8)

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi, sebab seluruh administrasi putusan dari MA sudah lengkap dan dikirim sejak 2019.

Penjelasan Mantan Kajari Jaksel

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, turut memberi penjelasan.

READ  Penjualan Mobil Nasional Lesu, Gaikindo Waspadai Angka di Bawah 800 Ribu Unit

Menurutnya, pihaknya sempat mengeluarkan surat perintah eksekusi setelah putusan inkrah, namun gagal dilakukan lantaran Silfester sempat hilang.

“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8).

Setelah itu, Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak, termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana.

“Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” ucap Anang.

Ia membantah bahwa penundaan eksekusi Silfester berkaitan dengan tekanan politik, dan menegaskan hal itu murni karena kendala teknis dan situasi pandemi.

READ  Surya Paloh Tutup Rakernas I NasDem di Makassar: Siap Melangkah Lebih Berani Menuju Pemilu 2029

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait pernyataan Silfester dalam sebuah orasi yang dinilai merugikan nama baik keluarga JK.

Dengan putusan MA yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu, publik kini menanti sikap Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto

17 Agustus 2025 - 00:30 WITA

Pos Indonesia Catat Realisasi 98 Persen Penyaluran BSU 2025, Layanan Sampai ke Wilayah 3T

17 Agustus 2025 - 00:23 WITA

Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Apresiasi Kebijakan Politik Presiden Prabowo di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 00:12 WITA

Kemenag Luncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Dorong Kemandirian Madrasah dan Pesantren

16 Agustus 2025 - 19:16 WITA

Investigasi Dugaan Korupsi Proyek KA: KPK Masih Dalami Peran Bupati Pati Sudewo

16 Agustus 2025 - 19:04 WITA

Ma’ruf Amin Dukung Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah: Perkuat Fikih Muamalah dan Ekonomi Nasional

16 Agustus 2025 - 18:21 WITA

Trending di News