Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 18:53 WITA

Eksekusi Putusan MA Mangkrak, Kasus Hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Kembali Disorot


 Eksekusi Putusan MA Mangkrak, Kasus Hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Kembali Disorot Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali mencuat ke publik. Pasalnya, Kejaksaan hingga kini belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.

Dalam putusan kasasi tahun 2019, MA menyatakan Silfester bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini Silfester yang menjabat sebagai Komisaris ID FOOD masih berstatus bebas.

Tekanan ke Jaksa Agung

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melayangkan laporan resmi kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terkait mandeknya eksekusi tersebut.

READ  Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana

Mereka melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai lalai dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (15/8)

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi, sebab seluruh administrasi putusan dari MA sudah lengkap dan dikirim sejak 2019.

Penjelasan Mantan Kajari Jaksel

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, turut memberi penjelasan.

READ  Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian

Menurutnya, pihaknya sempat mengeluarkan surat perintah eksekusi setelah putusan inkrah, namun gagal dilakukan lantaran Silfester sempat hilang.

“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8).

Setelah itu, Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak, termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana.

“Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” ucap Anang.

Ia membantah bahwa penundaan eksekusi Silfester berkaitan dengan tekanan politik, dan menegaskan hal itu murni karena kendala teknis dan situasi pandemi.

READ  Mahfud Md Ungkap Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Mulai Lakukan Penyidikan

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait pernyataan Silfester dalam sebuah orasi yang dinilai merugikan nama baik keluarga JK.

Dengan putusan MA yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu, publik kini menanti sikap Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional