Menu

Mode Gelap

News · 4 Sep 2025 18:36 WITA

Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen


 Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di lembaga negara, perusahaan, organisasi yang dibiayai negara, maupun sebagai komisaris BUMN.

Erick menegaskan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan aturan tersebut secara bertahap.

“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” ujar Erick kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Saat ini tercatat beberapa wamen BUMN masih merangkap jabatan, di antaranya Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, dan Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

READ  Jubir Yaqut Bantah Tudingan MAKI Soal Menteri Agama Tak Boleh Jadi Pengawas Haji

Tenggat Dua Tahun dari MK

Ketika disinggung mengenai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK agar pejabat terkait mundur dari jabatan rangkap, Erick memberi jawaban serupa.

“Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan yang kita jalankan,” tegas Erick.

Sebelumnya, MK melalui sidang putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 pada Kamis (28/8) menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN, perusahaan swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

READ  Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Apresiasi Kebijakan Politik Presiden Prabowo di HUT ke-80 RI

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan ini memaksa pemerintah melakukan penyesuaian besar dalam struktur jabatan, khususnya di lingkup Kementerian BUMN.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal