Menu

Mode Gelap

News · 4 Sep 2025 18:36 WITA

Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen


 Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di lembaga negara, perusahaan, organisasi yang dibiayai negara, maupun sebagai komisaris BUMN.

Erick menegaskan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan aturan tersebut secara bertahap.

“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” ujar Erick kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Saat ini tercatat beberapa wamen BUMN masih merangkap jabatan, di antaranya Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, dan Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

READ  PAN Gelar Awards 27 Tahun Bertema "Pangan Terdepan", Dorong Kepedulian Pangan untuk Rakyat

Tenggat Dua Tahun dari MK

Ketika disinggung mengenai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK agar pejabat terkait mundur dari jabatan rangkap, Erick memberi jawaban serupa.

“Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan yang kita jalankan,” tegas Erick.

Sebelumnya, MK melalui sidang putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 pada Kamis (28/8) menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN, perusahaan swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

READ  Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan ini memaksa pemerintah melakukan penyesuaian besar dalam struktur jabatan, khususnya di lingkup Kementerian BUMN.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News