SOALINDONESIA–JAKARTA Aktivis sekaligus kreator konten Ferry Irwandi menyatakan persoalannya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah selesai. Pernyataan itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (13/9/2025).
“Urusan saya dan TNI udah selesai, teman-teman,” tulis Ferry dalam unggahannya. Ia juga mempersilakan media, termasuk kumparan, untuk mengutip pernyataannya.
Ferry menjelaskan dirinya telah berdialog dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah. Dalam dialog itu, menurutnya, banyak kesalahpahaman yang akhirnya diluruskan.
“Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini.
Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap dirinya kini sudah diberhentikan. Ferry menegaskan tidak ada tindak lanjut hukum apapun terkait dirinya.
“Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini. Saya masih percaya itu. Jadi kawan-kawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,” katanya.
Ferry kemudian mengajak publik untuk fokus pada persoalan yang masih dihadapi sejumlah rekannya. “Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Kabinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melakukan konsultasi terkait dugaan tindak pidana yang disebut dilakukan Ferry Irwandi, berdasarkan hasil patroli siber.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta saat itu.
Namun, pihak kepolisian menyebut aduan tersebut mengarah pada dugaan pencemaran nama baik. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan laporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi.
“[Aduan soal] pencemaran nama baik. Beliau, kan, mau melaporkan terkait dengan Ferry Irwandi. Kita sampaikan, kan, menurut putusan MK institusi, kan, enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian pada Selasa (9/9).