Menu

Mode Gelap

News · 15 Nov 2025 12:37 WITA

Gubernur DKI Pramono Anung Tanggapi Isu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Penerima KJP: “Jangan Terburu-Buru”


 Gubernur DKI Pramono Anung Tanggapi Isu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Penerima KJP: “Jangan Terburu-Buru” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara terkait beredarnya informasi yang menyebut bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH)—pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta—merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan mengenai status penerima manfaat KJP bagi pelajar tersebut.

Pramono: Proses Hukum Masih Berjalan

Pramono menilai keputusan pencabutan KJP tidak bisa dilakukan sebelum proses penyelidikan polisi selesai. Ia meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi.

“Ini kan masih proses, sehingga saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

READ  BNPT Sebut Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Diduga Terinspirasi Grup True Crime Community

Menurutnya, keputusan terkait KJP harus mempertimbangkan aspek keadilan, termasuk latar belakang keluarga penerima manfaat.

“Bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu,” tambahnya.

Polisi Tetapkan Status Pelaku

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan status hukum bagi remaja yang terlibat dalam ledakan tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku adalah siswa SMA aktif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum yang terlibat dalam ledakan tersebut diketahui merupakan seorang siswa SMA aktif,” kata Asep.

READ  Resmi, Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap Sama untuk Semua Golongan

Asep juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.

“Tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujarnya.

KJP Tak Bisa Dicabut Tanpa Dasar

Program KJP dikenal sebagai bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Karena itu, pencabutan status tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan rumor atau tekanan publik. Pemprov DKI menegaskan akan menunggu perkembangan penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif dan proses terjadinya ledakan, sementara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang terdampak.

READ  Gubernur Pramono Pastikan KJP, KJMU, dan TPP ASN Tetap Aman Meski DBH DKI Dipangkas Rp15 Triliun
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News