Menu

Mode Gelap

News · 7 Agu 2025 03:33 WITA

Gus Yaqut Tiba di KPK Tanpa Pengacara Terkait Kasus Kuota Haji 2024


 Gus Yaqut Tiba di KPK Tanpa Pengacara Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Perbesar

JAKARTA – SOALINDONESIA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7 Agustus 2025). Ia datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada tahun 2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB mengenakan kemeja cokelat lengan pendek dan peci hitam. Ia hanya membawa Surat Keterangan yang dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Sebelum memasuki gedung, Yaqut menyatakan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan mengenai pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai prosedur.

READ  Jokowi dan Iriana Sampaikan Bela Sungkawa Saat Sambut Jenazah Istri Wiranto di Solo

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024

KPK mendalami keterangannya terkait penyelewengan kuota haji selama periode 2020-2024, yang melibatkan laporan dari lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Laporan ini menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembagian kuota haji 2024.

Salah satu temuan berasal dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk oleh DPR setelah adanya keluhan mengenai distribusi kuota. Pansus menyebutkan bahwa Kementerian Agama menetapkan kuota haji 2024 sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan. Namun, menurut pansus, pembagian tersebut melanggar keputusan Presiden yang telah disepakati dengan DPR.

READ  20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior

Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Manipulasi

Pansus Angket Haji menilai bahwa pembagian tambahan kuota yang dilakukan Kementerian Agama ke dalam dua kategori (reguler dan khusus) bisa melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya mengenai batas kuota yang diatur. Selain itu, mereka juga menemukan adanya 3.500 kuota haji yang diberikan tanpa mengikuti prosedur antrean, serta dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Temuan lainnya adalah beberapa jadwal keberangkatan anggota jemaah yang dimanipulasi, baik dipercepat maupun ditunda, yang menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.

READ  Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal