SOALINDONESIA–BALI Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan dua narapidana asing asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, kepada Pemerintah Inggris. Serah terima dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11) malam.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Polhukim) RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa proses ini merupakan wujud komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Proses ini mencerminkan komitmen Indonesia kepada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan,” ujar Nyoman Gede Surya Mataram di sela prosesi serah terima, seperti dikutip dari Antara.
Penandatanganan dan Proses Serah Terima
Proses pemulangan kedua narapidana ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Surya Mataram bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, serta Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.
Lindsay dan Shahab turut hadir dalam acara tersebut. Keduanya duduk di barisan kedua dari meja penandatanganan, kompak mengenakan kemeja putih. Lindsay terlihat menutupi wajahnya dengan tangan dan masker putih, sementara Shahab tampak tenang mengenakan masker biru.
Sekitar satu menit setelah penandatanganan, kedua narapidana meninggalkan Lapas Kerobokan. Lindsay yang menggunakan kursi roda dibantu petugas, sementara Shahab berjalan di belakangnya. Mereka dikawal ketat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sekitar pukul 21.28 WITA.
Keduanya dijadwalkan terbang pada Jumat (7/11) dini hari pukul 00.30 WITA menuju Doha, sebelum melanjutkan penerbangan ke London, Inggris.
“Setelah tiba di Inggris, penanganan keduanya akan sepenuhnya mengikuti aturan hukum negara tersebut,” jelas Surya Mataram.
Inggris Ucapkan Terima Kasih
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta seluruh instansi terkait atas kerja sama yang baik dalam proses pemulangan warganya.
“Kesepakatan pemulangan ini dibangun atas dasar saling menghormati kedaulatan masing-masing negara. Kedua tahanan memiliki masalah kesehatan serius dan dipulangkan atas dasar kemanusiaan,” ujar Downing.
Latar Belakang Kasus
Penyerahan dua narapidana ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Inggris yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Oktober 2025 oleh Menko Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper.
Lindsay June Sandiford, 68 tahun, merupakan warga negara Inggris yang divonis hukuman mati pada 22 Januari 2013 karena terbukti menyelundupkan 4,7 kilogram kokain melalui Bandara Ngurah Rai pada 2012. Ia telah menjalani hukuman selama 13 tahun dan diketahui menderita diabetes melitus tipe 2 serta hipertensi.
Sementara Shahab Shahabadi, 35 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus kepemilikan 9,696 gram metamfetamina yang dibawanya melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 2014. Ia juga mengalami penyakit kulit subkutan dan gangguan kejiwaan.
Komitmen Humanis dan Diplomatik
Pemulangan dua narapidana ini menjadi contoh nyata diplomasi hukum dan kemanusiaan yang dijalankan Pemerintah Indonesia. Selain menegakkan hukum nasional, pemerintah juga menunjukkan komitmen dalam menjaga hubungan baik dengan negara sahabat berdasarkan prinsip resiprositas dan penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing.











