Menu

Mode Gelap

News · 31 Okt 2025 00:05 WITA

Industri Tembakau Moncer di Oktober 2025, Kemenperin Sebut Ada ‘Purbaya Effect’ Usai Menkeu Putuskan Tak Naikkan Cukai Rokok


 Industri Tembakau Moncer di Oktober 2025, Kemenperin Sebut Ada ‘Purbaya Effect’ Usai Menkeu Putuskan Tak Naikkan Cukai Rokok Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kinerja industri pengolahan tembakau menunjukkan tren positif pada Oktober 2025. Lonjakan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di sektor ini diduga dipengaruhi oleh keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.

Fenomena ini bahkan dijuluki sebagian kalangan sebagai “Purbaya Effect”, yakni efek kebijakan fiskal yang memberi napas segar bagi pelaku industri tembakau di tengah tekanan ekonomi dan gempuran rokok ilegal.

“Ada Peran Purbaya dalam Kinerja Industri Tembakau”

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan peningkatan kinerja industri tembakau tidak lepas dari sejumlah faktor, salah satunya kebijakan fiskal yang lebih longgar terhadap industri hasil tembakau (IHT).

“Menurut kami mungkin saja terutama pada industri pengolahan tembakau. Kita tahu Pak Purbaya kemarin ada kunjungan ke Jawa Timur, melihat industri pengolahan tembakau dan terutama pada peredaran rokok ilegal,” ujar Febri dalam Konferensi Pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

READ  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai

Febri menambahkan, selain faktor kebijakan, musim panen tembakau juga ikut menopang peningkatan produksi dan kinerja industri. “Karena memang faktor seasonal, suplai bahan baku dari petani cukup banyak, dan itu ditambah efek pernyataan Pak Purbaya yang menyatakan tidak akan naikkan cukai tembakau,” jelasnya.

Kebijakan Tidak Naikkan Cukai Disambut Positif

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE) untuk produk tembakau pada 2026. Keputusan ini disambut baik oleh pelaku industri dan pengamat ekonomi.

Kebijakan tersebut dianggap memberikan ruang pemulihan bagi industri tembakau yang selama beberapa tahun terakhir tertekan oleh kenaikan tarif cukai berturut-turut. Selain itu, langkah tersebut diyakini akan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

READ  Mantan Dirut Pertamina Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Oiltanking Merak, Putra Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai keputusan Menkeu Purbaya sebagai langkah fiskal yang realistis.

“Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai itu sudah tepat dan memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” ujar Ahmad.

Kenaikan Cukai Tak Selalu Menguntungkan Negara

Ahmad menjelaskan, menaikkan tarif cukai secara terus-menerus tidak selalu memberikan efek positif terhadap penerimaan negara. Menurutnya, ada titik maksimum di mana tarif cukai justru kehilangan efektivitas dan berpotensi menimbulkan dampak kontraproduktif.

“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu tidak lagi memberikan korelasi positif terhadap penerimaan negara. Kalau dinaikkan terus, tentu implikasinya luas — dari penurunan konsumsi legal, meningkatnya rokok ilegal, hingga dampak pada petani,” paparnya.

Usulan Moratorium Cukai 3 Tahun

Sebagai langkah lanjutan, Ahmad juga mengusulkan moratorium kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, hal ini penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri dan petani tembakau.

READ  Menkeu Purbaya Sidak Mendadak ke Posko Bea Cukai Tanjung Priok, Cek Langsung Barang Impor dari China

“Kalau sudah diputuskan beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu memberi kepastian. Pengusaha bisa merencanakan produksi, menyerap hasil petani, dan menyesuaikan penjualan,” katanya.

Ia menambahkan, moratorium juga bisa menjadi strategi efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal, yang kerap meningkat setiap kali tarif cukai dinaikkan secara signifikan.

Momen Pemulihan Industri

Dengan kombinasi antara kebijakan fiskal yang stabil dan dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal, 2025 menjadi momen penting bagi pemulihan industri hasil tembakau nasional.

Kemenperin menilai, jika tren positif ini berlanjut, sektor tembakau dapat berkontribusi lebih besar terhadap penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesejahteraan petani tembakau di daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News