Menu

Mode Gelap

News · 31 Okt 2025 00:05 WITA

Industri Tembakau Moncer di Oktober 2025, Kemenperin Sebut Ada ‘Purbaya Effect’ Usai Menkeu Putuskan Tak Naikkan Cukai Rokok


 Industri Tembakau Moncer di Oktober 2025, Kemenperin Sebut Ada ‘Purbaya Effect’ Usai Menkeu Putuskan Tak Naikkan Cukai Rokok Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kinerja industri pengolahan tembakau menunjukkan tren positif pada Oktober 2025. Lonjakan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di sektor ini diduga dipengaruhi oleh keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.

Fenomena ini bahkan dijuluki sebagian kalangan sebagai “Purbaya Effect”, yakni efek kebijakan fiskal yang memberi napas segar bagi pelaku industri tembakau di tengah tekanan ekonomi dan gempuran rokok ilegal.

“Ada Peran Purbaya dalam Kinerja Industri Tembakau”

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan peningkatan kinerja industri tembakau tidak lepas dari sejumlah faktor, salah satunya kebijakan fiskal yang lebih longgar terhadap industri hasil tembakau (IHT).

“Menurut kami mungkin saja terutama pada industri pengolahan tembakau. Kita tahu Pak Purbaya kemarin ada kunjungan ke Jawa Timur, melihat industri pengolahan tembakau dan terutama pada peredaran rokok ilegal,” ujar Febri dalam Konferensi Pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

READ  Menkeu Purbaya Luncurkan Layanan “Lapor Pak Purbaya” Lewat WhatsApp untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

Febri menambahkan, selain faktor kebijakan, musim panen tembakau juga ikut menopang peningkatan produksi dan kinerja industri. “Karena memang faktor seasonal, suplai bahan baku dari petani cukup banyak, dan itu ditambah efek pernyataan Pak Purbaya yang menyatakan tidak akan naikkan cukai tembakau,” jelasnya.

Kebijakan Tidak Naikkan Cukai Disambut Positif

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE) untuk produk tembakau pada 2026. Keputusan ini disambut baik oleh pelaku industri dan pengamat ekonomi.

Kebijakan tersebut dianggap memberikan ruang pemulihan bagi industri tembakau yang selama beberapa tahun terakhir tertekan oleh kenaikan tarif cukai berturut-turut. Selain itu, langkah tersebut diyakini akan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

READ  Gus Yahya Tegaskan Masih Sah sebagai Ketum PBNU, Sebut Surat Pemberhentian Syuriyah Cacat Prosedur

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai keputusan Menkeu Purbaya sebagai langkah fiskal yang realistis.

“Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai itu sudah tepat dan memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” ujar Ahmad.

Kenaikan Cukai Tak Selalu Menguntungkan Negara

Ahmad menjelaskan, menaikkan tarif cukai secara terus-menerus tidak selalu memberikan efek positif terhadap penerimaan negara. Menurutnya, ada titik maksimum di mana tarif cukai justru kehilangan efektivitas dan berpotensi menimbulkan dampak kontraproduktif.

“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu tidak lagi memberikan korelasi positif terhadap penerimaan negara. Kalau dinaikkan terus, tentu implikasinya luas — dari penurunan konsumsi legal, meningkatnya rokok ilegal, hingga dampak pada petani,” paparnya.

Usulan Moratorium Cukai 3 Tahun

Sebagai langkah lanjutan, Ahmad juga mengusulkan moratorium kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, hal ini penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri dan petani tembakau.

READ  Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Ada Kenaikan Cukai dan Harga Rokok di 2026

“Kalau sudah diputuskan beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu memberi kepastian. Pengusaha bisa merencanakan produksi, menyerap hasil petani, dan menyesuaikan penjualan,” katanya.

Ia menambahkan, moratorium juga bisa menjadi strategi efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal, yang kerap meningkat setiap kali tarif cukai dinaikkan secara signifikan.

Momen Pemulihan Industri

Dengan kombinasi antara kebijakan fiskal yang stabil dan dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal, 2025 menjadi momen penting bagi pemulihan industri hasil tembakau nasional.

Kemenperin menilai, jika tren positif ini berlanjut, sektor tembakau dapat berkontribusi lebih besar terhadap penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesejahteraan petani tembakau di daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News