SOALINDONESIA–JAKARTA Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya menyatakan mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan itu diperoleh setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa sejumlah pihak terkait kasus pencopotan Roni, yang mencuat usai beredar kabar soal anak Wali Kota Arlan kedapatan membawa mobil ke sekolah.
“Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Kemendagri, Kamis (18/9/2025).
Mahendra menegaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah juga tidak ditempuh sebagaimana mestinya. Menurut aturan, setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian harus dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
“Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK,” jelasnya.
Kondisi Prabumulih Kondusif
Meski sempat memicu polemik, Mahendra memastikan kondisi di Prabumulih tetap kondusif. Ia menyebut Wali Kota Arlan dan Kepsek SMPN 1 Roni Ardiansyah sudah bertemu dan menjalin komunikasi.
“Kami senang bisa menyampaikan bahwa Kota Prabumulih kondusif. Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah Negeri 1 Prabumulih,” kata Mahendra.
Rekomendasi Sanksi
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kemendagri akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan Wali Kota Arlan.
“Ini peristiwa pertama, jadi kami sarankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau mengulang lagi, ada teguran tertulis kedua. Sanksi itu bertahap,” tegas Mahendra.