Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 17:42 WITA

Istri Nadiem Makarim Sedih dan Kecewa atas Putusan Praperadilan: “Kami Akan Terus Cari Keadilan”


 Istri Nadiem Makarim Sedih dan Kecewa atas Putusan Praperadilan: “Kami Akan Terus Cari Keadilan” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Franka Franklin, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menyatakan kesedihan dan kekecewaan mendalam atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap suaminya.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini,” ucap Franka kepada awak media usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Meski kecewa, Franka menyatakan tetap menghormati putusan yang telah dibacakan hakim I Ketut Darpawan. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim hukum Nadiem akan terus menempuh jalur hukum yang berlaku untuk mencari keadilan.

READ  Tunjangan DPRD DIY Terungkap, Capai Rp27,5 Juta untuk Ketua Dewan

“Namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” lanjut Franka.

“Tentunya saya, keluarga Nadiem, dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” imbuhnya.

Tetap Terpisah, Tapi Dikuatkan Doa

Franka juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat luas yang hingga kini masih memberikan dukungan moral dan doa kepada Nadiem dan keluarga.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama, biarpun terpisah jauh dari kami,” tuturnya haru.

READ  KPU Tetapkan Aturan Baru, Data Pribadi Capres-Cawapres Tidak Akan Dipublikasikan

Status Tersangka Nadiem Makarim Dinyatakan Sah

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Hakim I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nadiem Makarim. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Ketut di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, penilaian atas kekuatan dan substansi alat bukti bukan merupakan bagian dari kewenangan sidang praperadilan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelasnya.

READ  Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri Parade Hari Nasional Singapura 2025

Selain itu, permohonan pihak Nadiem agar ditetapkan sebagai tahanan kota juga ditolak, dengan alasan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan.

Latar Belakang Kasus

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah di Kemendikbudristek. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang dijalankan pada masa pandemi.

Sidang praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk membatalkan status tersangka. Namun kini, setelah ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan persidangan pokok perkara.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News