Menu

Mode Gelap

News · 4 Mar 2026 17:48 WITA

Isu Alih Fungsi Bangunan di Romang Polong Terjawab, Pemkab Gowa Pastikan Legalitas dan Izin Telah Sesuai


 Isu Alih Fungsi Bangunan di Romang Polong Terjawab, Pemkab Gowa Pastikan Legalitas dan Izin Telah Sesuai Perbesar

SOALINDONESIA—GOWA — Dugaan alih fungsi bangunan menjadi gudang di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, akhirnya terjawab. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun tata ruang.

Kepastian itu diperoleh setelah tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pengecekan langsung di lokasi pada Selasa (tanggal).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peninjauan kondisi fisik bangunan hingga verifikasi dokumen legalitas. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan perubahan fungsi bangunan menjadi gudang.

READ  KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Aset dan Penghasilan Jadi Sorotan

Dalam proses pengecekan, tim memastikan kesesuaian antara peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki pemilik usaha. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran ataupun penyimpangan penggunaan bangunan.

Pemilik bangunan, Daeng Sila, menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan aset lama yang baru ia beli dengan rencana difungsikan sebagai rumah toko (ruko). Ia juga mengakui perlunya penyesuaian administrasi karena status bangunan sudah ada sebelum kepemilikan berpindah tangan.

“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, seluruh dokumen perizinan bangunan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Takziah ke Rumah Almarhum Abay di Makassar, Menag Sampaikan Duka Cita Presiden

Pemerintah Kabupaten Gowa menilai klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan tata ruang yang transparan dan objektif.

Tim gabungan juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan tertib, legal, dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Gowa dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus menjaga keteraturan pembangunan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News