SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Kasus megakorupsi ini menyeret sembilan terdakwa, yang seluruhnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina dan perusahaan mitra.
“Kasus posisi singkat terhadap kesembilan terdakwa ini, dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers di PN Jakarta Pusat.
Daftar 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Berikut daftar nama sembilan orang yang menjadi terdakwa:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kerugian Negara: Rp285 Triliun
Kepala Kejari Jakpus mengungkap bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis.
“Pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,” tegas Safrianto.
Jumlah ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan sektor energi Indonesia.
Pasal Dakwaan dan Proses Sidang
Kesembilan terdakwa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penuntut umum menyatakan akan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam sidang perdana nanti. Namun, jadwal sidang masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Siap Telaah Perkara
Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto, menyampaikan bahwa pihak pengadilan akan menelaah berkas perkara secara objektif.
“Selanjutnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu,” jelasnya.
Proses selanjutnya adalah penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
“Setelah itu, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang. Kita menunggu penetapan hari sidang dari hakim yang ditunjuk oleh pimpinan,” tutup Purwanto.
Catatan: Ancaman dan Dampak Kasus
Skandal ini menyoroti kembali rentannya pengelolaan energi nasional terhadap praktik korupsi, khususnya di tubuh BUMN strategis seperti Pertamina. Dengan nilai kerugian yang menyentuh hampir Rp300 triliun, publik dan pengamat hukum menuntut proses peradilan yang transparan, cepat, dan adil.