Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 18:22 WITA

Jasa Raharja Perkuat Dukungan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025


 Jasa Raharja Perkuat Dukungan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung secara nasional hingga Desember 2025. Program ini digelar sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Program relaksasi ini merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja, yang dijalankan melalui sistem Samsat di berbagai wilayah di Indonesia.

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan pers, Senin (6/10/2025).

Berbagai Bentuk Keringanan Diberikan

READ  Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di DJP Kemenkeu, Penggeledahan Dilakukan di Beberapa Lokasi

Relaksasi pajak yang diberikan kepada masyarakat meliputi:

Pembebasan pokok tunggakan PKB

Penghapusan denda administrasi

Diskon pokok pajak

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu

Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda atau biaya tambahan lainnya.

Program Berlaku Bertahap di Berbagai Daerah

Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah melaksanakan program ini dengan masa berlaku yang bervariasi.

Beberapa wilayah yang sudah menerapkan relaksasi hingga 31 Desember 2025 antara lain:

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Utara

Jambi

Sumatera Utara

Sementara provinsi seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau akan menjalankan program ini hingga akhir November 2025.

READ  Menkeu Purbaya Tegas Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III: Bisa Rusak Kredibilitas Pemerintah

Dampak Positif terhadap Pendapatan Daerah dan Kesadaran Publik

Program relaksasi terbukti efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dewi Aryani menekankan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak hanya berdampak fiskal, namun juga mendukung sistem perlindungan sosial di sektor transportasi.

“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” jelas Dewi.

Sosialisasi Aktif dan Akses Digital Diperluas

Selama masa relaksasi berlangsung, Jasa Raharja bersama mitra pemerintah dan kepolisian aktif menggelar berbagai kegiatan sosialisasi melalui:

READ  Setelah 25 Tahun Vakum, Wakil Panglima TNI Kembali Dijabat Letjen Tandyo Budi Revita

Pelayanan keliling Samsat

Edukasi publik

Kampanye digital

Media sosial dan kanal informasi resmi

Langkah ini diambil agar masyarakat tidak hanya memahami manfaat relaksasi, tetapi juga mengetahui cara memanfaatkan program dengan mudah dan cepat.

Masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak melalui:

Kantor Samsat terdekat

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Kanal pembayaran resmi lainnya

Imbauan: Manfaatkan Kesempatan hingga Akhir Tahun

Dengan waktu yang masih tersisa hingga akhir Desember 2025, Jasa Raharja mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum masa berlaku berakhir.

“Relaksasi ini tidak hanya meringankan beban finansial, tapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang taat administrasi,” tutup Dewi.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News