SOALINDONESIA–JAKARTA Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Barang bukti ini, kata dia, akan diekstraksi untuk menelusuri jejak digital yang berpotensi membuka alur dugaan korupsi yang sedang diusut.
Tidak hanya kediaman Yaqut, penyidik juga mendatangi rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.
“Mobil yang sudah diamankan saat ini sudah berada di gedung KPK. Nanti kami atur jadwal dokumentasinya,” ujar Budi.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sejak 11 Agustus 2025. Dua nama lain, berinisial IAA dan FHM, juga dilarang bepergian selama enam bulan. Menurut KPK, kehadiran mereka sangat krusial bagi proses penyidikan.
Meski KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, sejumlah sumber internal menyebut kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama pada periode Yaqut menjabat.
Indikasinya, terdapat aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, dengan potensi kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan hari ini menjadi sinyal bahwa KPK telah memasuki fase pengumpulan bukti langsung di lapangan, termasuk menyasar data digital yang dapat mengungkap jaringan pihak-pihak terlibat.
Pola ini mengindikasikan adanya keterhubungan antara pejabat tinggi, ASN, dan pihak eksternal yang diduga menerima keuntungan dari proyek-proyek tertentu di Kemenag.
Jika bukti yang dikumpulkan memperkuat sangkaan, langkah berikutnya yang lazim diambil KPK adalah penetapan tersangka dan pemeriksaan intensif.
Publik kini menunggu apakah Yaqut, yang sempat menjabat Menag selama periode 2020–2024, akan menjadi salah satu pihak yang secara resmi dijerat dalam kasus ini.