Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 02:07 WITA

Jejak Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut: Dari Pencegahan ke Luar Negeri hingga Penggeledahan Rumah


 Jejak Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut: Dari Pencegahan ke Luar Negeri hingga Penggeledahan Rumah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Barang bukti ini, kata dia, akan diekstraksi untuk menelusuri jejak digital yang berpotensi membuka alur dugaan korupsi yang sedang diusut.

Tidak hanya kediaman Yaqut, penyidik juga mendatangi rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

READ  Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi PBB Bahas Stabilitas Gaza di Sidang Majelis Umum PBB ke-80

“Mobil yang sudah diamankan saat ini sudah berada di gedung KPK. Nanti kami atur jadwal dokumentasinya,” ujar Budi.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sejak 11 Agustus 2025. Dua nama lain, berinisial IAA dan FHM, juga dilarang bepergian selama enam bulan. Menurut KPK, kehadiran mereka sangat krusial bagi proses penyidikan.

Meski KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, sejumlah sumber internal menyebut kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama pada periode Yaqut menjabat.

READ  Ferry Irwandi Sebut Persoalannya dengan TNI Sudah Selesai, Proses Hukum Dihentikan

Indikasinya, terdapat aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, dengan potensi kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah.

Penggeledahan hari ini menjadi sinyal bahwa KPK telah memasuki fase pengumpulan bukti langsung di lapangan, termasuk menyasar data digital yang dapat mengungkap jaringan pihak-pihak terlibat.

Pola ini mengindikasikan adanya keterhubungan antara pejabat tinggi, ASN, dan pihak eksternal yang diduga menerima keuntungan dari proyek-proyek tertentu di Kemenag.

Jika bukti yang dikumpulkan memperkuat sangkaan, langkah berikutnya yang lazim diambil KPK adalah penetapan tersangka dan pemeriksaan intensif.

READ  Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar, Akui Tak Nyaman Hidup di Nusakambangan

Publik kini menunggu apakah Yaqut, yang sempat menjabat Menag selama periode 2020–2024, akan menjadi salah satu pihak yang secara resmi dijerat dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News