Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 02:44 WITA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak


 JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (23/10/2025), JPU menegaskan bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Riva telah memasuki materi pokok perkara, bukan ranah eksepsi.

“Sehingga alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.

READ  Dirut Pertamina Tanggapi Sindiran Menkeu: RDMP Balikpapan Siap On‑Stream November 2025

JPU juga menanggapi keberatan Riva yang menyoal besaran kerugian negara senilai Rp285 triliun yang disebut dalam hasil penyidikan. Menurut jaksa, angka tersebut merupakan bagian dari substansi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian, bukan materi yang dapat diperdebatkan di tahap eksepsi.

Lebih lanjut, jaksa menilai surat dakwaan telah disusun dengan cermat dan lengkap, menguraikan unsur-unsur perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Oleh karena itu, klaim bahwa tindakan Riva merupakan peristiwa administratif dinilai tidak berdasar.

“Perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian, dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” tegas JPU.

READ  Have a Preteen or Teen? Protect Them Against Serious Diseases

Jaksa juga menegaskan bahwa beberapa poin dalam nota keberatan tim pembela Riva justru membahas substansi perkara yang akan diuji dalam proses pembuktian di sidang pokok perkara.

“Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan,” lanjutnya.

Selain Riva Siahaan, JPU juga membacakan tanggapan atas eksepsi dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations, Edward Corne.

READ  Kementerian ESDM Catat 34.000 Titik Sumur Minyak Rakyat, Siap Diverifikasi dan Dilegalkan

Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah melalui penyimpangan tata kelola impor, ekspor, serta penjualan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi para terdakwa dalam sidang berikutnya. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News