SOALINDONESIA–BENGKULU Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu.
Selain Joni, dua nama lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Basir, Ketua OKK HIPMI yang berperan sebagai pelaksana sekaligus peminjam perusahaan atau broker, serta Doni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar, padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” ujar Wisdom, Jumat (19/9/2025).
Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah kejanggalan dalam audit tahun 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tidak sesuai spesifikasi, terdapat pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran Rp 2,7 miliar tahun 2023.
Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah rumah pribadi Kadinkes serta kantor Dinkes Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.
“Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan,” tambah Wisdom.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.