Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 14:36 WITA

Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar


 Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–BENGKULU Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu.

Selain Joni, dua nama lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Basir, Ketua OKK HIPMI yang berperan sebagai pelaksana sekaligus peminjam perusahaan atau broker, serta Doni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi.

READ  Eks Kades di Manggarai Barat Korupsi Rp 650 Juta untuk Judi Online

“Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar, padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” ujar Wisdom, Jumat (19/9/2025).

Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah kejanggalan dalam audit tahun 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tidak sesuai spesifikasi, terdapat pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran Rp 2,7 miliar tahun 2023.

READ  Sandiaga Uno Soroti Kemasan Produk UMKM: "Enak, Tapi Kurang Kemasan"

Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah rumah pribadi Kadinkes serta kantor Dinkes Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.

“Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan,” tambah Wisdom.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News