Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 14:36 WITA

Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar


 Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–BENGKULU Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu.

Selain Joni, dua nama lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Basir, Ketua OKK HIPMI yang berperan sebagai pelaksana sekaligus peminjam perusahaan atau broker, serta Doni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi.

READ  Wapres Gibran: Ekonomi, Energi, dan Pangan Jadi Penentu Masa Depan Bangsa

“Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar, padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” ujar Wisdom, Jumat (19/9/2025).

Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah kejanggalan dalam audit tahun 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tidak sesuai spesifikasi, terdapat pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran Rp 2,7 miliar tahun 2023.

READ  Polri Hormati Putusan MK Wajibkan Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi untuk Dikaji

Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah rumah pribadi Kadinkes serta kantor Dinkes Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.

“Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan,” tambah Wisdom.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News