Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 14:32 WITA

Kasad Tegaskan Tidak Lindungi Prajurit, Kopda FH dan Serka N Kopassus Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank


 Kasad Tegaskan Tidak Lindungi Prajurit, Kopda FH dan Serka N Kopassus Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) resmi menahan dua prajurit TNI dari satuan elite Kopassus, yakni Kopda FH dan Serka N. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN di Jakarta berinisial MIP.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Korban lebih dulu diculik, kemudian dihabisi oleh para pelaku.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit.

READ  Pemerintah Perluas Penerima Makan Bergizi Gratis, Lansia hingga Anak Jalanan Akan Dapat MBG

“Arahan dari pimpinan Angkatan Darat jelas, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TNI AD tidak pernah melindungi ataupun menutupi tindakan prajurit yang melawan hukum. Itu tegas,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (18/9).

Ditahan di Pomdam Jaya

Kopda FH dan Serka N kini mendekam di tahanan militer Pomdam Jaya. Menurut Wahyu, fasilitas penahanan di Pomdam Jaya memenuhi standar yang layak.

“(Ditahan) di Pomdam Jaya, bisa komunikasi dengan Danpomdam Jaya. Pomdam Jaya merupakan fasilitas militer dengan kualitas yang cukup bagus,” katanya.

17 Orang Tersangka

READ  Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Sejumlah Menteri Baru di Istana Negara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama TNI telah mengamankan 17 tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, AS, serta dua anggota TNI yakni Kopda FH dan Serka N.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkapkan motif para tersangka adalah menguasai dana dari rekening dormant (rekening tidak aktif) milik nasabah.

“Motif para pelaku berencana memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening yang sudah dipersiapkan,” jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9).

READ  Investigasi Dugaan Korupsi Proyek KA: KPK Masih Dalami Peran Bupati Pati Sudewo

Hingga kini, penyidik gabungan TNI-Polri masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik aksi kejahatan terencana ini.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News