Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 12:43 WITA

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Polisi Periksa 117 Saksi dan 25 Ahli


 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Polisi Periksa 117 Saksi dan 25 Ahli Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus berlanjut di tahap penyidikan. Polda Metro Jaya memastikan penyidik masih bekerja secara intensif dan hati-hati dalam mengumpulkan bukti serta keterangan berbagai pihak yang terkait.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ratusan saksi telah dimintai keterangan, termasuk para pelapor, terlapor, dan sejumlah ahli.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat korban pelapor, kemudian 117 saksi, dan ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

READ  Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

Libatkan 25 Ahli dari Kalangan Akademisi dan Pakar

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melibatkan 25 ahli dari berbagai bidang, baik akademisi maupun pakar hukum pidana dan administrasi negara. Dari jumlah tersebut, 19 ahli telah selesai dimintai keterangan, sementara enam lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ade Ary menegaskan, keterlibatan para ahli ini penting untuk memberikan pendalaman akademik dan yuridis terhadap berbagai dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

READ  RIncian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025: Bensin Rp7 Juta, Rumah Rp50 Juta

Proses Hukum Berjalan Hati-hati dan Objektif

Pihak kepolisian menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Proses yang masih berlangsung ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Penyidik bekerja sesuai SOP, mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, dan melakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa,” kata Ade Ary.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi mengenai hasil penyidikan sebelum semua tahapan selesai dilakukan.

“Kita mohon waktu, karena ini menyangkut proses hukum yang harus berbasis fakta, bukan asumsi. Penyidik ingin memastikan bahwa hasilnya nanti benar-benar objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

READ  Densus 88 Ungkap 110 Anak di 23 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Rekrutmen Online, Jawa Barat dan Jakarta Tertinggi

Tahapan Penyidikan Masih Berlanjut

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan sejumlah pihak yang menuding bahwa dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo tidak sah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan hasil penyidikan atau menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Ade Ary memastikan, seluruh proses akan disampaikan secara transparan begitu penyidik menyelesaikan pengumpulan bukti dan pendapat ahli.

“Prinsipnya, Polri berkomitmen bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Prosesnya harus terang, adil, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News