Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 22:02 WITA

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Laptop


 Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Laptop Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Penggeledahan berlangsung di kawasan Jakarta Selatan sekitar dua hingga tiga pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan aliran uang, namun menyita sejumlah dokumen penting yang kini sedang didalami.

“(Penggeledahan) mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat. Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

READ  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Ajak Kader Teladani Sifat Rasulullah di HUT ke-61 Partai Golkar

Nadiem Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Program yang berlangsung pada 2019–2022 itu menggunakan anggaran mencapai Rp9,3 triliun dengan total 1,2 juta unit laptop.

Laptop yang dipasok menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook), meski dinilai tidak efektif karena banyak daerah 3T belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, yakni:

Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)

Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)

READ  DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta

Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)

Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Kejagung menduga negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dalam proyek tersebut. Rinciannya, kerugian akibat pengadaan item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun.

“Penyidik masih mendalami peran para tersangka dan menelusuri aliran dana yang merugikan keuangan negara,” tambah Anang.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal