SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Penggeledahan berlangsung di kawasan Jakarta Selatan sekitar dua hingga tiga pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan aliran uang, namun menyita sejumlah dokumen penting yang kini sedang didalami.
“(Penggeledahan) mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat. Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Nadiem Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Program yang berlangsung pada 2019–2022 itu menggunakan anggaran mencapai Rp9,3 triliun dengan total 1,2 juta unit laptop.
Laptop yang dipasok menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook), meski dinilai tidak efektif karena banyak daerah 3T belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, yakni:
Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Kejagung menduga negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dalam proyek tersebut. Rinciannya, kerugian akibat pengadaan item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun.
“Penyidik masih mendalami peran para tersangka dan menelusuri aliran dana yang merugikan keuangan negara,” tambah Anang.