SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta pihak vendor, telah melakukan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
“Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, pengembalian dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga telah memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengadaan proyek digitalisasi pendidikan nasional.
“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” jelasnya.
Meskipun demikian, Anang menolak membeberkan secara rinci nominal pengembalian yang dilakukan oleh masing-masing pihak, namun ia menyebut bahwa uang dikembalikan dalam dua mata uang, yakni rupiah dan dolar.
“Nominalnya saya tidak [sampaikan], mungkin nanti di persidangan akan diungkap,” tandasnya.
Penyidikan Jalan Terus Meski Nadiem Dibantarkan di RS
Dalam kesempatan berbeda, Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tetap berjalan meskipun mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim—yang telah ditetapkan sebagai tersangka—masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Tetap berjalan (penyidikan), kan kita tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Sudah banyak saksi yang diperiksa terkait ini,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).
Menurut Anang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah bergerak cepat menghitung kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.
“Perhitungan kerugian negara juga BPKP sudah memainkan semua, sudah melakukan ekstra cepat,” imbuhnya.
Anang menegaskan bahwa status pembantaran tidak berarti Nadiem bebas dari pengawasan. Ia menyebut enam petugas kejaksaan secara bergiliran menjaga Nadiem selama dirawat.
“Dibantar itu bukan artinya lepas. Dijaga, ada enam orang setidaknya aplusan, dua-dua paling nggak, gantian,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Nadiem Jadi Tersangka
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menemukan indikasi kuat adanya korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang didanai APBN. Dalam konferensi pers pada 4 September 2025, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun, dan jumlah tersebut masih dalam penghitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.
Seiring perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen, Kejagung akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.
Kejagung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas
Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Pengembalian uang oleh pihak vendor dan kementerian tidak serta merta menghentikan proses hukum.
“Pengembalian itu akan dicatat sebagai itikad baik, tapi proses pidana tetap berjalan,” tegas Anang.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan program strategis nasional di bidang pendidikan, yang seharusnya mendorong transformasi digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.











