Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 13:40 WITA

Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka


 Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–SURAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sritex, bersama dua pejabat perbankan lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Surakarta.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Anang, Rabu (17/9/2025).

READ  Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Temukan Masalah Gigi dan Anemia di Kalangan Siswa SMA

Tiga Tersangka Korupsi Kredit

Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah:

Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta telah bersikap kooperatif. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tambah Anang.

READ  Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga

Kasus TPPU Mengiringi Iwan Setiawan

Tak hanya kasus korupsi, Iwan Setiawan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Menurut Anang, penyitaan aset senilai Rp510 miliar yang dilakukan awal September 2025 merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU.

Pelimpahan ini menjadi babak baru kasus besar yang menyeret nama Sritex, perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Publik kini menunggu persidangan yang akan mengungkap detail dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan praktik pencucian uang tersebut.

READ  Terkini: Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Penjara Gunakan Aplikasi Zangi, Kejagung dan Ditjenpas Bertindak Tegas
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News