Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 13:41 WITA

Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan


 Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Salah satu yang dipanggil adalah mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Senin (15/9).

“Saksi yang diperiksa yakni DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 sampai 2024,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).

Enam Saksi Diperiksa

READ  Presiden Prabowo Tegaskan Penghapusan Budaya Senioritas di TNI, Fokus pada Kompetensi Prajurit

Selain DAS, penyidik turut memeriksa lima orang saksi lain, yaitu:

YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021

EM, ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi

LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi

Anang menuturkan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, tanpa merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

Nadiem Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T. Proyek yang menelan anggaran Rp9,3 triliun itu diduga sarat penyimpangan karena menggunakan Chromebook yang tidak efektif di wilayah tanpa akses internet.

READ  Ma’ruf Amin Dukung Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah: Perkuat Fikih Muamalah dan Ekonomi Nasional

Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, yakni:

Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News