SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Salah satu yang dipanggil adalah mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Senin (15/9).
“Saksi yang diperiksa yakni DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 sampai 2024,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).
Enam Saksi Diperiksa
Selain DAS, penyidik turut memeriksa lima orang saksi lain, yaitu:
YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021
EM, ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi
LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi
Anang menuturkan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, tanpa merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Nadiem Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T. Proyek yang menelan anggaran Rp9,3 triliun itu diduga sarat penyimpangan karena menggunakan Chromebook yang tidak efektif di wilayah tanpa akses internet.
Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, yakni:
Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.