Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 13:41 WITA

Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan


 Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Salah satu yang dipanggil adalah mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Senin (15/9).

“Saksi yang diperiksa yakni DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 sampai 2024,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).

Enam Saksi Diperiksa

READ  Dr. Bunyamin: ASN Kemenag Harus Sebarkan Kabar Baik dan Wujudkan Asta Protas

Selain DAS, penyidik turut memeriksa lima orang saksi lain, yaitu:

YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021

EM, ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi

LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi

Anang menuturkan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, tanpa merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

Nadiem Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T. Proyek yang menelan anggaran Rp9,3 triliun itu diduga sarat penyimpangan karena menggunakan Chromebook yang tidak efektif di wilayah tanpa akses internet.

READ  DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta

Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, yakni:

Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News