Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2025 21:47 WITA

Kejagung Tanggapi Hotman Paris yang Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Kasus Laptop


 Kejagung Tanggapi Hotman Paris yang Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Kasus Laptop Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim), tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar terkait klaim tersebut. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9).

READ  Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Bongkar Sisi Gelap Militer: Luka Parah, Rekan Diam dan Bohong ke Dokter

Anang menambahkan, penyidik masih terus bekerja untuk mendalami seluruh aliran dana dan fakta hukum dalam perkara ini.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” imbuhnya.

Kasus Laptop Rp9,3 Triliun

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Program Digitalisasi Pendidikan itu meliputi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, proyek tersebut dinilai tidak efektif, terutama di wilayah 3T yang minim akses internet.

READ  Mendagri Tito: Pemerintah Belum Hitung Total Kerugian Kericuhan Demo, DKI Jakarta Catat Terbesar

Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat software CDM sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.

Hotman Paris Bandingkan dengan Kasus Lembong

Menanggapi status tersangka kliennya, Hotman Paris menilai kasus Nadiem mirip dengan perkara korupsi impor gula kristal yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9).

READ  Di Atas Phinisi Losari, Annur Travel Ikrarkan Sinergi dan Totalitas Layanan Jamaah

Menurutnya, penyidik tidak menemukan satu sen pun aliran dana kepada Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut.

“Sama persis dengan kasus Lembong,” tambah Hotman.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News