Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 01:06 WITA

Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara


 Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.

“Kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Anang menambahkan, penelusuran mencakup perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Meski begitu, ia belum merinci daftar perusahaan tersebut. “Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi,” ucapnya.

READ  PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Status Tersangka Dipertaruhkan

Kejagung juga membuka ruang partisipasi publik dalam upaya pelacakan aset ini. “Kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik,” lanjut Anang.

Buronan Sejak Agustus 2025

Riza Chalid resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 11 Juli 2025, yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

READ  Menteri Agama Resmikan Peluncuran Kampus Peradaban Qur’ani Internasional PTIQ Jakarta

Dalam penyidikan TPPU, Kejagung telah menyita sembilan unit mobil mewah, termasuk BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, sebuah rumah mewah milik Riza di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, juga disita.

Selain itu, Riza diduga melakukan penyewaan tangki minyak milik perusahaannya dengan cara melawan hukum. Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya.

READ  KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN HPS dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Gas Senilai USD 15 Juta
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News