SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Kejagung, Nur Cahyo, menjelaskan perkara bermula pada 2020, tak lama setelah Nadiem ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbud.
“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Nadiem selaku menteri menindaklanjuti surat Google yang ingin ikut partisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.
Padahal, surat itu sebelumnya sudah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendi, karena uji coba tahun 2019 gagal di wilayah 3T,” kata Nur Cahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Cara Nadiem ‘Mengunci’ Proyek
Menurut penyidik, atas perintah Nadiem, pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan menggunakan Chromebook. Dua anak buahnya, SW (Direktur SD) dan M (Direktur SMP), membuat peraturan serta petunjuk teknis yang secara khusus mengunci sistem operasi Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi teknis berbasis Chrome OS.
“Tim teknis kemudian membuat kajian yang dijadikan acuan spesifikasi, sehingga mengunci pada Chrome OS,” lanjut Nur Cahyo.
Langgar Berbagai Regulasi
Kejagung menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan ini, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis dana alokasi khusus fisik 2021.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa.
Kerugian Negara dan Penahanan
Kerugian keuangan negara akibat proyek ini diperkirakan Rp1,98 triliun. Saat ini masih dilakukan penghitungan final oleh PPKP.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.