Menu

Mode Gelap

News · 4 Sep 2025 17:47 WITA

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun


 Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung, Nur Cahyo, menjelaskan perkara bermula pada 2020, tak lama setelah Nadiem ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbud.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Nadiem selaku menteri menindaklanjuti surat Google yang ingin ikut partisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.

Padahal, surat itu sebelumnya sudah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendi, karena uji coba tahun 2019 gagal di wilayah 3T,” kata Nur Cahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

READ  Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Luncurkan Buku Jokowi's White Paper

Cara Nadiem ‘Mengunci’ Proyek

Menurut penyidik, atas perintah Nadiem, pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan menggunakan Chromebook. Dua anak buahnya, SW (Direktur SD) dan M (Direktur SMP), membuat peraturan serta petunjuk teknis yang secara khusus mengunci sistem operasi Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi teknis berbasis Chrome OS.

“Tim teknis kemudian membuat kajian yang dijadikan acuan spesifikasi, sehingga mengunci pada Chrome OS,” lanjut Nur Cahyo.

Langgar Berbagai Regulasi

Kejagung menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan ini, di antaranya:

READ  Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Soroti Isu PHK di Wisuda Tanri Abeng University, Dorong Reskilling Pekerja

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis dana alokasi khusus fisik 2021.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa.

Kerugian Negara dan Penahanan

Kerugian keuangan negara akibat proyek ini diperkirakan Rp1,98 triliun. Saat ini masih dilakukan penghitungan final oleh PPKP.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Trending di News