Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2025 21:46 WITA

Kejaksaan Agung Temukan 42 Ribu Ton Mineral Langka Milik Terpidana Korupsi Timah, Nilainya Tembus Rp216 Miliar


 Kejaksaan Agung Temukan 42 Ribu Ton Mineral Langka Milik Terpidana Korupsi Timah, Nilainya Tembus Rp216 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus megakorupsi tata niaga timah. Kali ini, tim penyidik berhasil menemukan aset mineral langka seberat 42 ribu ton milik terpidana Tamron Tamsil alias Aon, yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 216 miliar.

Penemuan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut ditemukan saat Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengecekan lapangan di wilayah Simpang Perlang, Bangka Belitung.

“Saat kegiatan, kita mendapat informasi ada beberapa aset yang diduga milik terpidana Tamron alias Aon. Tim dari Direktorat Pidana Khusus Jampidsus yang tergabung dalam Satgas PKH langsung mengecek ke lokasi,” ujar Anang.

READ  Jelang Kickoff Liga 1, Empat Klub Masih Menunggak Gaji Pemain Total Rp4,3 Miliar

Ditemukan di Gudang, Berisi Mineral Langka Lebih Mahal dari Timah

Dalam pengecekan lapangan, tim mendapati sejumlah gudang, alat berat, dan lokasi penyimpanan mineral yang diyakini merupakan sisa hasil pengolahan tambang timah.

Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama PT Timah, ditemukan bahwa mineral-mineral tersebut bukan hanya limbah, tetapi mengandung logam tanah jarang (rare earth elements), seperti:

Zirkon (Zircon)

Monasit (Monazite)

“Mineralnya itu bukan hanya timah, tapi zirkon dan monasit. Ternyata nilai ekonominya jauh lebih tinggi dari timah itu sendiri,” jelas Anang.

Tim Kejaksaan memperkirakan nilai total dari 42 ribu ton mineral langka tersebut mencapai sekitar Rp 216 miliar.

READ  Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Aset Disita, Akan Diperhitungkan Sebagai Uang Pengganti

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan eksekusi terhadap mineral tersebut. Aset ini akan dimasukkan dalam perhitungan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana Tamron Tamsil, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti. Kita akan tindak lanjuti, termasuk kemungkinan untuk mengekspor karena ini mineral strategis dan bernilai tinggi,” ungkap Anang.

Profil Singkat Terpidana Tamron Tamsil alias Aon

Tamron Tamsil, yang juga dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) dari CV VIP, merupakan salah satu aktor utama dalam skandal korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Ia dijatuhi hukuman oleh pengadilan berupa:

READ  Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Ketua Komisi III DPR, Desak Gelar RDPU

18 tahun penjara

Denda Rp 1 miliar

Uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun akibat tata kelola yang rusak dalam pengelolaan komoditas strategis timah.

Kejagung Terus Kejar Aset Lain

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menyita seluruh aset terpidana korupsi timah guna mengembalikan kerugian negara.

“Ini bukan yang terakhir. Kami masih terus bergerak dan menelusuri aset-aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh para pelaku,” tutup Anang.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News