Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2025 21:46 WITA

Kejaksaan Agung Temukan 42 Ribu Ton Mineral Langka Milik Terpidana Korupsi Timah, Nilainya Tembus Rp216 Miliar


 Kejaksaan Agung Temukan 42 Ribu Ton Mineral Langka Milik Terpidana Korupsi Timah, Nilainya Tembus Rp216 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus megakorupsi tata niaga timah. Kali ini, tim penyidik berhasil menemukan aset mineral langka seberat 42 ribu ton milik terpidana Tamron Tamsil alias Aon, yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 216 miliar.

Penemuan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut ditemukan saat Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengecekan lapangan di wilayah Simpang Perlang, Bangka Belitung.

“Saat kegiatan, kita mendapat informasi ada beberapa aset yang diduga milik terpidana Tamron alias Aon. Tim dari Direktorat Pidana Khusus Jampidsus yang tergabung dalam Satgas PKH langsung mengecek ke lokasi,” ujar Anang.

READ  Bursa Ketua DPD PDIP Jateng Memanas: FX Rudy dan Andika Perkasa Jadi Kandidat Kuat

Ditemukan di Gudang, Berisi Mineral Langka Lebih Mahal dari Timah

Dalam pengecekan lapangan, tim mendapati sejumlah gudang, alat berat, dan lokasi penyimpanan mineral yang diyakini merupakan sisa hasil pengolahan tambang timah.

Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama PT Timah, ditemukan bahwa mineral-mineral tersebut bukan hanya limbah, tetapi mengandung logam tanah jarang (rare earth elements), seperti:

Zirkon (Zircon)

Monasit (Monazite)

“Mineralnya itu bukan hanya timah, tapi zirkon dan monasit. Ternyata nilai ekonominya jauh lebih tinggi dari timah itu sendiri,” jelas Anang.

Tim Kejaksaan memperkirakan nilai total dari 42 ribu ton mineral langka tersebut mencapai sekitar Rp 216 miliar.

READ  Hari Ketujuh, Basarnas Evakuasi 19 Jenazah dari Ponpes Al Khoziny

Aset Disita, Akan Diperhitungkan Sebagai Uang Pengganti

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan eksekusi terhadap mineral tersebut. Aset ini akan dimasukkan dalam perhitungan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana Tamron Tamsil, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti. Kita akan tindak lanjuti, termasuk kemungkinan untuk mengekspor karena ini mineral strategis dan bernilai tinggi,” ungkap Anang.

Profil Singkat Terpidana Tamron Tamsil alias Aon

Tamron Tamsil, yang juga dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) dari CV VIP, merupakan salah satu aktor utama dalam skandal korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Ia dijatuhi hukuman oleh pengadilan berupa:

READ  Zulkifli Hasan Raih Predikat Menko Berkinerja Terbaik Versi IPO, Publik Nilai Kebijakannya Langsung Sentuh Rakyat Kecil

18 tahun penjara

Denda Rp 1 miliar

Uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun akibat tata kelola yang rusak dalam pengelolaan komoditas strategis timah.

Kejagung Terus Kejar Aset Lain

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menyita seluruh aset terpidana korupsi timah guna mengembalikan kerugian negara.

“Ini bukan yang terakhir. Kami masih terus bergerak dan menelusuri aset-aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh para pelaku,” tutup Anang.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal