SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus megakorupsi tata niaga timah. Kali ini, tim penyidik berhasil menemukan aset mineral langka seberat 42 ribu ton milik terpidana Tamron Tamsil alias Aon, yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 216 miliar.
Penemuan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut ditemukan saat Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengecekan lapangan di wilayah Simpang Perlang, Bangka Belitung.
“Saat kegiatan, kita mendapat informasi ada beberapa aset yang diduga milik terpidana Tamron alias Aon. Tim dari Direktorat Pidana Khusus Jampidsus yang tergabung dalam Satgas PKH langsung mengecek ke lokasi,” ujar Anang.
Ditemukan di Gudang, Berisi Mineral Langka Lebih Mahal dari Timah
Dalam pengecekan lapangan, tim mendapati sejumlah gudang, alat berat, dan lokasi penyimpanan mineral yang diyakini merupakan sisa hasil pengolahan tambang timah.
Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama PT Timah, ditemukan bahwa mineral-mineral tersebut bukan hanya limbah, tetapi mengandung logam tanah jarang (rare earth elements), seperti:
Zirkon (Zircon)
Monasit (Monazite)
“Mineralnya itu bukan hanya timah, tapi zirkon dan monasit. Ternyata nilai ekonominya jauh lebih tinggi dari timah itu sendiri,” jelas Anang.
Tim Kejaksaan memperkirakan nilai total dari 42 ribu ton mineral langka tersebut mencapai sekitar Rp 216 miliar.
Aset Disita, Akan Diperhitungkan Sebagai Uang Pengganti
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan eksekusi terhadap mineral tersebut. Aset ini akan dimasukkan dalam perhitungan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana Tamron Tamsil, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti. Kita akan tindak lanjuti, termasuk kemungkinan untuk mengekspor karena ini mineral strategis dan bernilai tinggi,” ungkap Anang.
Profil Singkat Terpidana Tamron Tamsil alias Aon
Tamron Tamsil, yang juga dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) dari CV VIP, merupakan salah satu aktor utama dalam skandal korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Ia dijatuhi hukuman oleh pengadilan berupa:
18 tahun penjara
Denda Rp 1 miliar
Uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun akibat tata kelola yang rusak dalam pengelolaan komoditas strategis timah.
Kejagung Terus Kejar Aset Lain
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menyita seluruh aset terpidana korupsi timah guna mengembalikan kerugian negara.
“Ini bukan yang terakhir. Kami masih terus bergerak dan menelusuri aset-aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh para pelaku,” tutup Anang.