SOALINDONESIA–BANDUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Hingga saat ini, total 14 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, menandakan keseriusan Kejari Bandung dalam mengusut perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut.
Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Selasa malam (4/11), di mana enam orang saksi dipanggil, namun hanya lima saksi yang hadir memberikan keterangan. Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk swasta, aparatur sipil negara (ASN), dan seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa seluruh saksi yang telah diperiksa memiliki keterkaitan langsung dengan alur peristiwa pidana yang tengah disidik.
“Seluruh saksi tentu ada relevansinya dengan mengungkap peristiwa pidana yang sedang kita sidik,” ujar Tumpal di Bandung, Selasa malam.
Menurutnya, keterangan para saksi ini sangat penting untuk memperkuat bukti dan menyusun kronologi peristiwa yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh Pemkot Bandung.
Perkembangan Pemeriksaan Saksi
Pada pemeriksaan Selasa malam, penyidik Kejari Bandung memanggil enam saksi, terdiri dari dua unsur swasta, dua ASN, dan satu anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA. Satu saksi lainnya yang merupakan kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung tidak hadir karena alasan pribadi.
Dengan tambahan pemeriksaan tersebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 14 orang, menunjukkan cakupan investigasi yang semakin meluas.
Tumpal menegaskan, penyidik berupaya mengumpulkan informasi selengkap mungkin untuk membangun kronologi utuh dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menyebutkan bahwa kehadiran anggota DPRD sebagai saksi memperlihatkan bahwa penyidikan ini menyentuh berbagai lapisan pemerintahan dan pihak terkait.
Penyitaan Barang Bukti Elektronik
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Kota Bandung juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen resmi dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ada sejumlah dokumen yang sudah kita sita sebelumnya, barang bukti tersebut berupa barang bukti elektronik seperti handphone, laptop, dan tablet,” jelas Tumpal Sitompul.
Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri jejak digital yang mungkin menyimpan informasi penting terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tim penyidik disebut menggunakan pendekatan teknologi untuk memastikan bukti yang dikumpulkan komprehensif dan valid secara hukum.
Kejari Bandung Tegaskan Prinsip Kehati-hatian
Meski penyelidikan telah memasuki tahap lanjutan dan banyak saksi diperiksa, Kejari Bandung belum mengumumkan identitas tersangka. Menurut Tumpal, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat sembari memastikan seluruh alat bukti telah kuat dan sah secara hukum.
“Teman-teman penyidik menekankan prinsip kehati-hatian. Sepanjang alat bukti dari para saksi sudah cukup kuat, tinggal waktunya saja nanti kami sampaikan secara utuh,” ungkapnya.
Menanti Penetapan Tersangka
Sumber internal Kejari Bandung menyebutkan bahwa penyidik kini fokus menganalisis seluruh keterangan saksi dan bukti yang sudah disita. Proses ini disebut krusial karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut juga disinyalir berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Tumpal Sitompul menyatakan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, karena penyidik telah memiliki gambaran yang cukup jelas mengenai arah kasus. Namun, Kejari Bandung tetap berpegang pada prinsip prosedur hukum dan pembuktian yang kuat sebelum mengumumkan hasil akhir penyidikan.
“Kami pastikan, begitu semua alat bukti terpenuhi, publik akan segera mendapatkan penjelasan resmi,” tegas Tumpal.
Kejari Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat pentingnya menjaga integritas pemerintahan daerah serta kepercayaan publik. Masyarakat kini menantikan langkah tegas Kejari Bandung dalam menetapkan tersangka dan mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan masyarakat Kota Bandung.











