SOALINDONESIA–SABURAIJUA Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 14 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, membenarkan langkah ini. “Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan geledah dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 September 2025, serta surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025. Hendrik menegaskan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Wakil Bupati Sabu Raijua Diperiksa Dua Kali
Dalam perkembangan kasus ini, jaksa juga telah dua kali memeriksa mantan Plt. Bupati sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021, Nicodemus N. Rihi Heke, sebagai saksi.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Juli 2025 di Kejati NTT, di mana Nicodemus diperiksa selama sekitar 2,5 jam. Ia kemudian kembali diperiksa oleh penyidik Kejari Sabu Raijua terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah di wilayah tersebut.
Nicodemus Dinilai Kooperatif
Penyidik menyebut Nicodemus bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia memberikan keterangan dengan lancar, menandatangani Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), serta menyerahkan dokumen yang diminta penyidik.
Kejari Sabu Raijua menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola garam curah di daerah itu.