Soalindonesia–Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung bersama seorang PPPK Paruh Waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat, 9 Januari 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan kemudahan pengurusan perkara hukum hingga kelulusan sebagai CPNS.
Modus Mengaku Jaksa Aktif
Kasus ini bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp 45 juta, yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaan dengan cara memindahkan dana ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai, dengan dalih untuk menghambat proses penyidikan. AM bahkan sempat menghubungi sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp terkait perkara yang masih dalam tahap penyidikan oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Janjikan Lulus CPNS, Korban Rugi Rp 170 Juta
Selain mengurus perkara, AM juga menawarkan jasa kepada IB, anak dari IS, dengan janji dapat meluluskan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korban, AM meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp 170 juta.
Pelaku juga memungut sejumlah biaya tambahan, di antaranya Rp 5 juta untuk pembuatan seragam dinas, Rp 5 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel ke Jakarta, serta Rp 10 juta uang kedukaan dengan dalih anak pelaku meninggal dunia.
Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau kelulusan menjadi PNS/PPPK, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang mengatasnamakan institusi dan menjanjikan sesuatu dengan imbalan tertentu,” tegas Didik.











