Menu

Mode Gelap

News · 28 Okt 2025 16:12 WITA

Kementerian Haji dan Umrah Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Ketat Penyelenggaraan Haji 2026


 Kementerian Haji dan Umrah Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Ketat Penyelenggaraan Haji 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal ketat seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengadaan dan penyediaan layanan haji, sekaligus memastikan pelaksanaan haji tahun depan berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, keterlibatan dua lembaga penegak hukum ini penting agar sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, setiap proses dapat diawasi secara langsung dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Keterlibatan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan, serta memberikan kejelasan hak dan kewajiban kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” jelasnya.

READ  Ketum PBNU Gus Yahya Datangi Tebuireng, Beri Penjelasan ke Kiai Sepuh Soal Kisruh Internal

Kejagung Aktif di Arab Saudi, KPK Dampingi dari Dalam Negeri

Dahnil menuturkan, Kejagung selama ini sudah berperan aktif dalam pengawasan kegiatan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi melalui atase hukum. Sementara KPK akan dilibatkan sejak tahap penyusunan kontrak hingga proses evaluasi penyelenggaraan.

“Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum, dan di dalam negeri pendampingan terus dilakukan oleh Kejagung,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Langkah ini, lanjut Dahnil, merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji yang kini tengah dilakukan pemerintah agar pelayanan terhadap jemaah Indonesia semakin meningkat dan terbebas dari praktik tidak transparan.

Kuota Haji Indonesia Tahun 2026

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengumumkan bahwa Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia tahun 2026 sebanyak 221 ribu orang jemaah.

READ  Menag: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Putus Rantai Kemiskinan

Rinciannya, sebanyak 92 persen atau 203 ribu jemaah merupakan kuota haji reguler, sementara 8 persen atau sekitar 17 ribu jemaah diperuntukkan bagi haji khusus.

“Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil.

Berikut daftar sebaran kuota haji reguler 2026 per provinsi di Indonesia:

1. Aceh – 5.426

2. Sumatera Utara – 5.913

3. Sumatera Barat – 3.928

4. Riau – 4.682

5. Jambi – 3.576

6. Sumatera Selatan – 5.354

7. Bengkulu – 1.357

8. Lampung – 5.827

9. DKI Jakarta – 7.819

10. Jawa Barat – 29.643

11. Jawa Tengah – 34.122

12. DI Yogyakarta – 3.748

13. Jawa Timur – 42.409

14. Bali – 1.698

15. Nusa Tenggara Barat – 5.798

16. Nusa Tenggara Timur – 516

17. Kalimantan Barat – 1.858

18. Kalimantan Tengah – 1.559

READ  Gus Irfan: Antrean Haji Kini Merata 26 Tahun di Seluruh Indonesia, Tak Ada Lagi Diskriminasi Kuota

19. Kalimantan Selatan – 5.187

20. Kalimantan Timur – 3.189

21. Sulawesi Utara – 402

22. Sulawesi Tengah – 1.753

23. Sulawesi Selatan – 9.670

24. Sulawesi Tenggara – 2.063

25. Maluku – 587

26. Papua – 933

27. Bangka Belitung – 1.077

28. Banten – 9.124

29. Gorontalo – 608

30. Maluku Utara – 785

31. Kepulauan Riau – 1.085

32. Sulawesi Barat – 1.450

33. Papua Barat – 447

34. Kalimantan Utara – 489

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat

Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen agar penyelenggaraan haji 2026 berjalan lebih tertib dan berkualitas. Dengan dukungan KPK dan Kejagung, diharapkan proses kontrak, pengadaan, dan penyediaan layanan—mulai dari katering, transportasi, hingga akomodasi—bisa dilakukan secara transparan, bebas korupsi, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.

“Kami ingin memastikan semua prosesnya bersih, akuntabel, dan berpihak pada jemaah,” tegas Dahnil.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News