Menu

Mode Gelap

News · 27 Okt 2025 02:22 WITA

Kemnaker Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan, Sunardi: Dukungan Publik Sangat Diperlukan


 Kemnaker Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan, Sunardi: Dukungan Publik Sangat Diperlukan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Sunardi menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.

Menurutnya, dukungan aktif dari masyarakat luas sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan atau mengawasi berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.

“Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas dalam menegakkan pelanggaran ketenagakerjaan,” ujar Sunardi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Pesan Menaker: Kolaborasi Jadi Kunci Pengawasan

Sunardi menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli secara konsisten menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga penyelenggaraan norma ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

READ  Sambut Positif Pidato Prabowo, Arianto Kogoya Minta Pemerataan hingga Papua Pegunungan

“Bapak Menaker Prof. Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia,” jelas Sunardi.

Ia menambahkan, peran masyarakat bukan hanya dalam bentuk pengawasan, tetapi juga dukungan moral dan informasi di lapangan untuk membantu petugas pengawas ketenagakerjaan menjalankan tugasnya secara efektif.

Peningkatan Partisipasi Publik dan Transparansi

Kemnaker, lanjut Sunardi, terus mengembangkan berbagai mekanisme pelaporan dan kanal komunikasi publik yang memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, baik terkait upah, jam kerja, keselamatan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

READ  Menag RI Dorong Generasi Cerdas Intelektual dan Spiritual di Unhas

“Transparansi dan partisipasi publik adalah dua pilar penting dalam membangun budaya ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan,” ujar Sunardi.

Ia juga mengajak dunia usaha untuk lebih proaktif mematuhi regulasi yang berlaku serta menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan pekerja. “Dengan sinergi antara pengawas, pengusaha, dan masyarakat, kita dapat mencegah pelanggaran sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja nasional,” tambahnya.

Fokus pada Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Salah satu fokus utama Kemnaker, menurut Sunardi, adalah memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

READ  Ketua DPD RI Apresiasi RAPBN 2026, Soroti Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

“Pengawasan terhadap penggunaan TKA merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, peran masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan izin kerja sangat penting,” tegasnya.

Komitmen Pemerintah

Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis data dan teknologi, termasuk melalui digitalisasi layanan serta peningkatan kapasitas aparatur pengawas.

“Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, kita bisa mewujudkan dunia kerja yang lebih tertib, aman, dan manusiawi,” tutup Sunardi.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News