Menu

Mode Gelap

News · 30 Des 2025 00:16 WITA

Kepala BNN RI: Adiksi Judi Daring Berkaitan Erat dengan Penyalahgunaan Narkoba


 Kepala BNN RI: Adiksi Judi Daring Berkaitan Erat dengan Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa adiksi perilaku judi daring (judi online/judol) memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Kedua fenomena tersebut membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat dan memperparah dampak sosial di masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Komjen Pol. Suyudi saat membuka kegiatan Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba yang digelar secara daring, Selasa (23/12).

Ia menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi daring.

“Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius,” ungkap Komjen Pol. Suyudi, seperti dilansir Antara.

READ  Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan, TPPU Tak Terbukti

Menurutnya, adiksi judi daring bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu. Fenomena tersebut bekerja langsung pada sistem biologis otak, serupa dengan narkoba, sehingga membentuk ketergantungan kronis yang berulang apabila tidak ditangani melalui intervensi yang tepat.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan narkoba sebagai penunjang aktivitas judi daring. Narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan maupun persoalan finansial.

“Pola ini berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kehancuran yang pada akhirnya berujung pada tindakan kriminal,” jelasnya.

Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2025 mencapai 2,11 persen atau setara sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif 15–64 tahun. Sementara itu, perputaran uang judi daring pada 2024 tercatat mencapai Rp 359,81 triliun.

READ  Dua Pekan 1.000 Jamaah ke Baitullah, Kemenhaj Sulsel Sebut Annur Travel Buat Sejarah

Menurut Suyudi, angka tersebut mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia, terutama generasi produktif.

Dari perspektif neurobiologi, ia menjelaskan bahwa judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin secara berlebihan yang membajak sistem hadiah otak. Kondisi ini menurunkan kontrol diri serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.

“Akibatnya, individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan,” ujarnya.

Langkah Strategis BNN

Menghadapi tantangan tersebut, Kepala BNN RI memaparkan sejumlah langkah strategis yang dilakukan lembaganya. Salah satunya adalah pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan sindikat narkoba serta jaringan judi daring.

READ  Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP

Selain itu, BNN juga mendorong perubahan paradigma dalam penanganan pecandu, dari pendekatan kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.

Penguatan layanan rehabilitasi dilakukan melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido yang dikembangkan sebagai pusat keunggulan (center of excellence).

Melalui kegiatan webinar tersebut, BNN berharap terbangun pemahaman bersama bahwa adiksi judi daring dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman multidimensi yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Upaya ini, kata Suyudi, menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Bersinar, yakni Indonesia yang bersih dari narkoba.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News