Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 21:17 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit


 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti terkait kasus robot trading Fahrenheit, dengan total kerugian mencapai Rp11,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sementara waktu jabatan Kajari Jakarta Barat akan diisi oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Plt-nya ada, Plt-nya sudah. Plt-nya kan Aspidsus, ada,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

READ  BGN dan Kemenkes Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun untuk Atasi Stunting

Kronologi Dugaan Keterlibatan Hendri Antoro

Terungkapnya dugaan keterlibatan Hendri Antoro bermula dari kesaksian dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidangkan di Pengadilan Jakarta. Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang terlibat dalam kasus penggelapan tersebut, menyebut bahwa Hendri menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari penggelapan barang bukti yang terjadi pada kasus yang melibatkan dana sebesar Rp11,7 miliar.

Azam, yang sebelumnya menjabat di Kejari Jakarta Barat, diketahui membagikan uang hasil penggelapan tersebut kepada sejumlah kolega di Kejaksaan, termasuk kepada Hendri. Uang tersebut diterima oleh Hendri melalui Dody Gazali, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat.

READ  Anak Perempuan 4 Tahun Hilang di Taman Pakui Sayang Makassar, Polisi Telusuri Rekaman CCTV: Diduga Diculik Seorang Wanita

Pada 11 September 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Azam Akhmad Akhsya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Meskipun sudah dihukum, proses pengusutan terhadap oknum-oknum lainnya masih berlanjut, termasuk potensi tindakan lebih lanjut terhadap Hendri Antoro.

Pencopotan Sebagai Sanksi Terberat

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan bahwa pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakbar adalah sanksi terberat yang dijatuhkan Kejagung dalam rangka penegakan disiplin dan integritas lembaga. Kejagung juga memastikan akan melanjutkan proses hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus penggelapan tersebut.

READ  Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Ngaku Diintai Orang Tak Dikenal

“Kita tetap komitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ada,” ujar Anang.

Penunjukan Haryoko Ari Prabowo Sebagai Plt Kajari Jakbar

Haryoko Ari Prabowo, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar sejak 15 September 2025. Prabowo mengaku telah memegang tugas tersebut selama lebih dari tiga minggu, menggantikan Hendri yang dicopot dari jabatannya.

“Iya, 15 September kalau tidak salah (mulai menjabat Kajari Jakbar),” ujar Prabowo saat dikonfirmasi terpisah.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News