Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 21:17 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit


 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti terkait kasus robot trading Fahrenheit, dengan total kerugian mencapai Rp11,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sementara waktu jabatan Kajari Jakarta Barat akan diisi oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Plt-nya ada, Plt-nya sudah. Plt-nya kan Aspidsus, ada,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

READ  PSI Ungkap Upaya Adu Domba Prabowo, Jokowi, Gibran, dan Partai Solidaritas di Medsos

Kronologi Dugaan Keterlibatan Hendri Antoro

Terungkapnya dugaan keterlibatan Hendri Antoro bermula dari kesaksian dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidangkan di Pengadilan Jakarta. Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang terlibat dalam kasus penggelapan tersebut, menyebut bahwa Hendri menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari penggelapan barang bukti yang terjadi pada kasus yang melibatkan dana sebesar Rp11,7 miliar.

Azam, yang sebelumnya menjabat di Kejari Jakarta Barat, diketahui membagikan uang hasil penggelapan tersebut kepada sejumlah kolega di Kejaksaan, termasuk kepada Hendri. Uang tersebut diterima oleh Hendri melalui Dody Gazali, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat.

READ  Yusril Pastikan Penyelidikan Demo Ricuh Jakarta Transparan, Kasus Ojol Tewas Jadi Perhatian

Pada 11 September 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Azam Akhmad Akhsya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Meskipun sudah dihukum, proses pengusutan terhadap oknum-oknum lainnya masih berlanjut, termasuk potensi tindakan lebih lanjut terhadap Hendri Antoro.

Pencopotan Sebagai Sanksi Terberat

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan bahwa pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakbar adalah sanksi terberat yang dijatuhkan Kejagung dalam rangka penegakan disiplin dan integritas lembaga. Kejagung juga memastikan akan melanjutkan proses hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus penggelapan tersebut.

READ  KPK Umumkan 21 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim 2019–2022

“Kita tetap komitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ada,” ujar Anang.

Penunjukan Haryoko Ari Prabowo Sebagai Plt Kajari Jakbar

Haryoko Ari Prabowo, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar sejak 15 September 2025. Prabowo mengaku telah memegang tugas tersebut selama lebih dari tiga minggu, menggantikan Hendri yang dicopot dari jabatannya.

“Iya, 15 September kalau tidak salah (mulai menjabat Kajari Jakbar),” ujar Prabowo saat dikonfirmasi terpisah.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Kejaksaan Siapkan Tersangka Lain Selain Sri Purnomo

8 Oktober 2025 - 22:10 WITA

Hotman Paris dan Suparji Ahmad Berdebat Panas di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

8 Oktober 2025 - 21:44 WITA

Kepala Desa Aek Nabara Ditahan Karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta

8 Oktober 2025 - 21:34 WITA

Presiden Prabowo Subianto Lantik Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2025-2030

8 Oktober 2025 - 21:25 WITA

Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Kantongi 9 Nama Anggota Komite Reformasi Polri

8 Oktober 2025 - 20:58 WITA

Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Tetap Berjalan Meski Nadiem Dibantarkan

8 Oktober 2025 - 15:14 WITA

Trending di News