Menu

Mode Gelap

News · 7 Okt 2025 01:23 WITA

Ketua KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tinggal Soal Waktu


 Ketua KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tinggal Soal Waktu Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 hanya tinggal menunggu waktu.

Hal tersebut disampaikan Setyo usai menghadiri agenda di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/10).

“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo singkat saat ditanya awak media, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan sebelum mengumumkan tersangka.

“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” tambahnya.

Penyidikan Resmi Dimulai sejak Agustus 2025

KPK telah mengumumkan secara resmi dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan.

READ  Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk distribusi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

KPK juga mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Sementara itu, pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji yang terlibat atau turut menerima manfaat dari pengaturan kuota haji yang tidak sesuai regulasi.

READ  Menag Sampaikan Duka Mendalam, Doakan Affan Termasuk Syuhada

Pansus Haji DPR RI Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya telah mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah terkait pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, distribusi kuota harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

READ  KPK Akan Cek LHKPN Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin "Rampok Uang Negara"

Keputusan Kemenag tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dinilai telah merugikan jemaah reguler yang seharusnya mendapat prioritas lebih besar.

Menanti Tersangka dan Langkah Hukum Lanjutan

Meski KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus ini, pernyataan Ketua KPK hari ini menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan telah berada pada tahap yang cukup matang.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik terbesar tahun ini, mengingat ibadah haji menyangkut hak ibadah jutaan umat Islam dan pengelolaan dana besar negara.

Pengumuman tersangka dalam waktu dekat akan menjadi langkah krusial dalam membuktikan komitmen KPK memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya dalam sektor keagamaan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Elvizar Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi: Digitalisasi SPBU Pertamina dan EDC BRI

7 Oktober 2025 - 01:31 WITA

Dua Kubu PPP Berdamai, Mardiono Jadi Ketum, Agus Suparmanto Wakilnya

6 Oktober 2025 - 22:33 WITA

Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Butuh Bukti Aliran Dana

6 Oktober 2025 - 22:23 WITA

Kejagung Sentil 12 Tokoh Antikorupsi Pengaju Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim: “Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa”

6 Oktober 2025 - 22:07 WITA

Polisi Tetapkan Haji Beceng sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Tapi Penyidikan Dihentikan karena Meninggal Dunia

6 Oktober 2025 - 21:56 WITA

BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2025, Tersedia 11 Formasi Asisten Manajer

6 Oktober 2025 - 21:40 WITA

Trending di News