Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 17:28 WITA

Ketua KPK Ungkap Alasan Ridwan Kamil Belum Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB


 Ketua KPK Ungkap Alasan Ridwan Kamil Belum Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, angkat bicara terkait belum dipanggilnya Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia menegaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi berada sepenuhnya di bawah kewenangan penyidik, bukan pimpinan KPK secara langsung.

“Nanti pasti akan diperiksa. Tapi sekali lagi, pemeriksaan atau pemanggilan itu kan kewenangannya ada di penyidik, ada di direktur penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto saat ditemui usai menghadiri acara di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia memastikan, penyidik dan Direktur Penyidikan telah mempertimbangkan waktu dan beban kerja penyidikan, sehingga pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prioritas penanganan perkara.

READ  Barang Bukti OTT Wamenaker Dipamerkan KPK, Ada Nissan GT-R dan Motor Ducati

“Sekali lagi, jadwal pemanggilan itu ya relatif lah. Maksudnya, waktunya tinggal disesuaikan saja,” tambahnya.

Aliran Dana Diduga Melalui Ridwan Kamil

Dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, sejumlah pihak telah dipanggil oleh KPK. Mereka disebut sebagai penerima aliran dana yang diduga mengalir melalui Ridwan Kamil. Beberapa nama yang mencuat antara lain:

Ilham Habibie, putra almarhum Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Ia disebut menerima dana senilai Rp1,3 miliar yang digunakan untuk membeli mobil Mercy klasik milik sang ayah.

Lisa Mariana, seorang perempuan yang mengaku pernah dinafkahi oleh Ridwan Kamil, dan diduga menggunakan dana yang bersumber dari aliran kasus BJB.

Penyidik KPK belum mengonfirmasi secara resmi keterlibatan Ridwan Kamil dalam transaksi tersebut, namun aliran dana yang dikaitkan dengannya membuat publik menantikan kepastian status hukum sang mantan gubernur.

READ  Pemerintah Revisi Target, 20.000 Koperasi Desa Merah Putih Akan Terima Pembiayaan Rp3 Miliar

KPK Pastikan Proses Tetap Berjalan Profesional

Ketua KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini tetap berjalan objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Setyo Budiyanto mengimbau publik untuk bersabar dan menunggu tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Kami pastikan semua pihak yang relevan pasti akan diperiksa. Tidak ada yang dilindungi. Hanya saja, semua harus dilakukan sesuai tahapan dan kebutuhan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak internal Bank BJB serta pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

READ  Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan anggaran promosi dan iklan yang dilakukan Bank BJB pada periode 2022–2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan promosi disebut-sebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk untuk membiayai gaya hidup dan pengeluaran mewah sejumlah pihak.

Ridwan Kamil sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan langsung terkait tudingan tersebut, dan belum dipanggil secara resmi oleh penyidik KPK.

Publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK, termasuk kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi ataupun pihak lain yang diduga terlibat. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News