Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 18:19 WITA

Ketua KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres


 Ketua KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifudin resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur agar sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), seperti ijazah hingga surat pernyataan kepolisian, tidak bisa diakses publik.

Keputusan ini diumumkan Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9). “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ujarnya.

READ  Sri Mulyani Ungkap Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dipertimbangkan, Fokus APBN untuk 8 Program Prioritas Prabowo

Aturan tersebut sebelumnya menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan.

Afif menegaskan bahwa aturan itu tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu. “Keputusan KPU tersebut sama sekali bukan untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan berlaku untuk semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setelah menerima banyak masukan, KPU memutuskan untuk meninjau ulang aturan tersebut.

“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil berkoordinasi jika ada hal-hal yang perlu dilakukan terkait seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” jelas Afif.

READ  Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi, Tak Berpotensi Tsunami

Afif juga menekankan, langkah KPU ini bukan hanya terkait pilpres, tetapi juga menyangkut data-data lain yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu. “Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tapi juga dengan data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News