SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifudin resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur agar sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), seperti ijazah hingga surat pernyataan kepolisian, tidak bisa diakses publik.
Keputusan ini diumumkan Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9). “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ujarnya.
Aturan tersebut sebelumnya menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan.
Afif menegaskan bahwa aturan itu tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu. “Keputusan KPU tersebut sama sekali bukan untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan berlaku untuk semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setelah menerima banyak masukan, KPU memutuskan untuk meninjau ulang aturan tersebut.
“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil berkoordinasi jika ada hal-hal yang perlu dilakukan terkait seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” jelas Afif.
Afif juga menekankan, langkah KPU ini bukan hanya terkait pilpres, tetapi juga menyangkut data-data lain yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu. “Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tapi juga dengan data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya.