SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan terbaru terkait pola operasional situs judi online (judol) di Indonesia. Lebih dari 76 persen situs judol tercatat menggunakan layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP asli dan memindahkan domain agar tetap lolos dari proses pemblokiran konten ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa praktik penggunaan layanan reverse proxy seperti Cloudflare menjadi salah satu strategi utama para operator judol untuk menghindari deteksi otomatis dan penindakan reguler pemerintah.
“Soal dominasi Cloudflare dalam infrastruktur situs judol, sudah kami sampaikan ke perusahaan tersebut. Komdigi pun telah memanggil perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat itu untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Alexander, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka meminta Cloudflare meningkatkan kepatuhan terhadap mekanisme penanganan konten ilegal di Indonesia dan mempercepat proses take down situs-situs yang terindikasi kuat memfasilitasi aktivitas perjudian.
Judi Online Kian Sistematis, Pemerintah Perketat Pengawasan
Komdigi menyebut tren penggunaan layanan penyembunyi IP oleh situs judi online menunjukkan bahwa ekosistem judol semakin canggih dan sistematis. Banyak situs berpindah-pindah domain (domain hopping) dalam hitungan jam untuk menghindari pemblokiran.
Upaya tersebut, kata Alexander, membuat kerja pemerintah semakin menantang, sebab pemblokiran harus dilakukan lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
“Operator judol terus memanfaatkan celah teknologi. Karena itu, kerja sama dengan penyedia layanan seperti Cloudflare menjadi kunci agar proses pemutusan akses dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Komdigi Siapkan Langkah Lanjutan
Kementerian Komdigi memastikan akan mengambil langkah-langkah lanjutan jika penyedia layanan digital dinilai tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan konten ilegal.
Sejumlah langkah yang sedang disiapkan antara lain:
Peningkatan integrasi sistem pemblokiran otomatis dengan penyedia layanan global
Peningkatan kewajiban pelaporan bagi penyedia layanan hosting dan content delivery network (CDN)
Evaluasi tingkat kepatuhan perusahaan digital terhadap kebijakan ruang digital di Indonesia
Kerja sama penegakan hukum dengan aparat kepolisian dan lembaga internasional
Alexander menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap platform atau penyedia layanan digital yang membiarkan produknya digunakan untuk aktivitas ilegal.
Dampak Judi Online Masih Mengkhawatirkan
Komdigi kembali menyoroti dampak serius judi online terhadap masyarakat—mulai dari kerugian finansial, kekerasan rumah tangga, kriminalitas, hingga kasus bunuh diri akibat tekanan ekonomi. Pemerintah menyebut aktivitas ini sebagai ancaman sosial yang perlu ditindak secara menyeluruh.
“Pemberantasan judi online bukan hanya soal pemblokiran akses, tapi juga melindungi masyarakat dari kerugian yang sangat besar,” tegas Alexander.
Dengan pemanggilan resmi kepada Cloudflare, pemerintah berharap ada peningkatan kerja sama internasional dalam memerangi judi online yang kian masif dan bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Komdigi menegaskan, upaya ini akan terus diperketat demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal.











