SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi III DPR RI terus membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak. Salah satu yang diundang dalam forum ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebutkan sejumlah elemen masyarakat dan lembaga negara akan dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP.
“Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kemenkumham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Jaminan Tidak Melemahkan KPK
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan bahwa KUHAP baru nantinya tidak akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, DPR berkomitmen menjaga agar semangat pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas.
“Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Serap Aspirasi ke Daerah
Selain RDPU, Komisi III DPR juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Tujuannya untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP.
“Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat,” tambah Habiburokhman.
Latar Belakang
Revisi KUHAP menjadi salah satu agenda besar legislasi yang tengah dibahas DPR. KUHAP baru diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum modern, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran publik, terutama terkait potensi pelemahan pemberantasan korupsi.