Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:47 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses


 Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi III DPR RI menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU ini menjadi tindak lanjut dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi aturan turunan yang harus siap lebih dulu sebelum KUHP baru diterapkan.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang DPR tahun ini, sebelum anggota DPR memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

READ  Panen Raya Jagung Kuartal III: Polri Panen 7.153 Ton Jagung di Lahan 1.788 Hektare

“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya,” ujar Habiburokhman.

Agenda Lain Komisi III: Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KY

Selain membahas RUU Penyesuaian Pidana, Komisi III DPR masih menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Habiburokhman menjelaskan, agenda lainnya seperti pembahasan Panja Polri, Kejaksaan, dan pengadilan juga dilakukan secara bersamaan.

“Dan kita masih menyelesaikan KY ya, pemilihan Komisioner KY, dua hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin 1–2 agenda ini, 1–2 hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan dan pengadilan. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” jelasnya.

READ  KPK Sinyalir Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Langkah ini dianggap penting agar penyesuaian pidana dapat segera diimplementasikan bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru. RUU Penyesuaian Pidana diharapkan mampu menyesuaikan sejumlah ketentuan teknis, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pidana tambahan, sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Kepentingan UU Penyesuaian Pidana dalam Implementasi KUHP Baru

RUU Penyesuaian Pidana menjadi salah satu aturan turunan yang krusial, karena akan menentukan mekanisme pelaksanaan KUHP baru, termasuk penyesuaian sanksi pidana, aturan peradilan, dan prosedur penegakan hukum. Tanpa RUU ini, pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026 bisa menghadapi kendala teknis dan regulasi.

READ  DPR Desak Presiden Prabowo Segera Tunjuk Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo

Menurut Habiburokhman, fokus Komisi III DPR dalam sisa sidang ini adalah memastikan sinkronisasi seluruh ketentuan hukum pidana agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.

“Kami ingin semua aturan turunan sudah siap, agar KUHP baru dapat berjalan efektif sejak awal diberlakukan,” ujar Habiburokhman.

Infografis: Deretan Pasal Krusial dalam KUHAP Baru

Sejumlah pasal penting dalam KUHAP baru, termasuk ketentuan penyidikan, penahanan, dan hak-hak tersangka, menjadi fokus perhatian DPR, termasuk integrasinya dengan UU Penyesuaian Pidana yang sedang digodok.

Dengan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang dijadwalkan pekan depan, Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan lancar dan tepat waktu, serta tidak menimbulkan kekosongan hukum di lapangan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News