Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:47 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses


 Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi III DPR RI menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU ini menjadi tindak lanjut dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi aturan turunan yang harus siap lebih dulu sebelum KUHP baru diterapkan.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang DPR tahun ini, sebelum anggota DPR memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

READ  Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Luncurkan Buku Jokowi's White Paper

“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya,” ujar Habiburokhman.

Agenda Lain Komisi III: Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KY

Selain membahas RUU Penyesuaian Pidana, Komisi III DPR masih menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Habiburokhman menjelaskan, agenda lainnya seperti pembahasan Panja Polri, Kejaksaan, dan pengadilan juga dilakukan secara bersamaan.

“Dan kita masih menyelesaikan KY ya, pemilihan Komisioner KY, dua hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin 1–2 agenda ini, 1–2 hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan dan pengadilan. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” jelasnya.

READ  Setya Novanto Kini Bebas, Markus Nari Masih di Balik Jeruji

Langkah ini dianggap penting agar penyesuaian pidana dapat segera diimplementasikan bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru. RUU Penyesuaian Pidana diharapkan mampu menyesuaikan sejumlah ketentuan teknis, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pidana tambahan, sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Kepentingan UU Penyesuaian Pidana dalam Implementasi KUHP Baru

RUU Penyesuaian Pidana menjadi salah satu aturan turunan yang krusial, karena akan menentukan mekanisme pelaksanaan KUHP baru, termasuk penyesuaian sanksi pidana, aturan peradilan, dan prosedur penegakan hukum. Tanpa RUU ini, pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026 bisa menghadapi kendala teknis dan regulasi.

READ  MKD DPR Gelar Sidang Putusan Lima Anggota Parlemen Dinonaktifkan, Suasana Tegang di Ruang Sidang

Menurut Habiburokhman, fokus Komisi III DPR dalam sisa sidang ini adalah memastikan sinkronisasi seluruh ketentuan hukum pidana agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.

“Kami ingin semua aturan turunan sudah siap, agar KUHP baru dapat berjalan efektif sejak awal diberlakukan,” ujar Habiburokhman.

Infografis: Deretan Pasal Krusial dalam KUHAP Baru

Sejumlah pasal penting dalam KUHAP baru, termasuk ketentuan penyidikan, penahanan, dan hak-hak tersangka, menjadi fokus perhatian DPR, termasuk integrasinya dengan UU Penyesuaian Pidana yang sedang digodok.

Dengan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang dijadwalkan pekan depan, Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan lancar dan tepat waktu, serta tidak menimbulkan kekosongan hukum di lapangan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan ‘Panglima Perang’ Makassar, Ketegangan Warga Belum Reda

19 November 2025 - 23:48 WITA

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

19 November 2025 - 22:22 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

19 November 2025 - 22:16 WITA

Trending di News