SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Reformasi Polri menggelar pertemuan dengan aktivis lingkungan hidup, jurnalis, dan organisasi pers, Rabu (26/11/2025), sebagai bagian dari upaya menampung aspirasi masyarakat untuk menentukan arah kebijakan lembaga tersebut.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta pertemuan akan dikumpulkan dan dibahas lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, jurnalis menyoroti lambatnya penanganan kasus oleh kepolisian ketika aktornya berasal dari internal Polri, termasuk penghilangan barang bukti. Selain itu, mereka menekankan perlunya perlindungan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
“Yang jurnalis melaporkan, rata-rata kalau aktornya bukan dari kepolisian, penanganannya cepat. Sedangkan yang aktornya dari kepolisian, ada lambat, ada barang bukti dihilangkan. Ini satu kelemahan yang harus diperbaiki dalam pendekatan hukum Polri,” ujar Badrodin.
Sementara itu, aktivis lingkungan meminta perbaikan dalam penegakan hukum, pemahaman hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap aktivis yang menyoroti isu lingkungan. Teo Reffelsen, Manager Hukum dan Pembelaan WALHI, mendesak agar Komisi Reformasi Polri membentuk badan pengawas independen yang tidak diisi oleh jajaran kepolisian. Badan ini diharapkan memiliki kewenangan kuat dan struktur hingga ke daerah, termasuk anggaran memadai, untuk mengawasi aparat secara efektif.
“Polisi juga diminta menghentikan penggunaan kekuatan berlebih dalam konflik agraria maupun protes masyarakat terkait pencemaran atau polusi lingkungan di perusahaan-perusahaan,” kata Teo.
Selain itu, Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace, menegaskan pentingnya lembaga pengawasan eksternal karena lembaga yang ada, seperti Kompolnas, dianggap belum efektif. Ia menilai rekomendasi Kompolnas masih lemah dan pengisiannya didominasi unsur kepolisian. Menurut Leonard, independensi pengawasan eksternal sangat dibutuhkan untuk memastikan kepolisian bekerja secara adil dan transparan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda Komisi Reformasi Polri untuk menampung aspirasi masyarakat, memperbaiki kelemahan institusi, dan meningkatkan akuntabilitas Polri ke depan.











