Menu

Mode Gelap

News · 11 Sep 2025 23:53 WITA

Komisi VII DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Kepariwisataan, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang


 Komisi VII DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Kepariwisataan, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi VII DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menyatakan bahwa revisi UU Kepariwisataan menekankan pendekatan berbasis hak asasi manusia, pembangunan peradaban, serta penguatan identitas bangsa.

“RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan pariwisata lebih holistik dan terintegrasi,” ujar Chusnunia dalam rapat Komisi VII DPR, Kamis (11/9/2025).

READ  PDIP Buka Data Resmi Sumber Anggaran MBG 2026, Sebut Berasal dari Pos Pendidikan

Empat Bab Baru dalam Revisi UU

Chusnunia menjelaskan, terdapat empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan, yakni:

1. Perencanaan pembangunan kepariwisataan.

2. Destinasi pariwisata.

3. Pemasaran kepariwisataan.

4. Teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi sesuai perkembangan zaman.

Ia menegaskan bahwa kebaruan paling menonjol dari RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar utama pembangunan pariwisata. Selain itu, RUU juga memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa atau kampung wisata dalam empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

Disepakati untuk Dibawa ke Paripurna

READ  Wamenaker Afriansyah Noor Dukung Usulan Pemanfaatan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja Industri Tembakau

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kemudian meminta persetujuan anggota untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna DPR RI. Delapan fraksi menyatakan setuju.

“Kita tadi sudah mendengar seluruh fraksi di DPR RI menyetujui untuk membawa RUU ini ke tingkat berikutnya yaitu tingkat II,” kata Saleh.

“Kami dari pimpinan Komisi VII DPR RI ingin meminta persetujuan kita terkait UU ini. Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?” lanjut Saleh, yang kemudian dijawab serentak dengan persetujuan.

READ  Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas

Dengan persetujuan ini, RUU Kepariwisataan selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang yang diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan pariwisata nasional berbasis budaya, masyarakat, dan teknologi.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News