Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 02:30 WITA

Kontroversi Royalti Musik, Sejumlah Hotel dan Restoran di Bali Hentikan Pemutaran Lagu


 Kontroversi Royalti Musik, Sejumlah Hotel dan Restoran di Bali Hentikan Pemutaran Lagu Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Sejumlah hotel dan restoran di Bali mulai berhenti memutar musik menyusul kontroversi penagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya ramai di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace, mengatakan langkah ini bukan semata-mata untuk menghindari pungutan, melainkan karena banyak pelaku usaha di Bali memang jarang memutar musik, terutama dari artis-artis populer.

“Kita lihat beberapa teman-teman saya mulai menghindar. Sebenarnya bukan menghindar, memang sesungguhnya mereka tidak terlalu banyak menggunakan musik-musik apalagi artis-artis,” ujar Cok Ace di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Jumat (15/8).

READ  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Digelandang KPK di Makassar, Dugaan Suap DAK Rumah Sakit

Ia mengaku belum menerima laporan adanya hotel atau restoran di Bali yang mendapat surat tagihan royalti dari LMKN. Meski begitu, menurutnya, pelaku usaha tidak keberatan membayar royalti asalkan tarif yang ditetapkan tidak memberatkan.

“Itu per kursi dihitung. Nah, di sana kita lihat bagaimana aspek keadilan ini. Misalnya restoran yang punya banyak kursi dengan yang lesehan dan restoran dining, pungutan per kursi dihitung sama, tapi penghasilannya berbeda,” jelasnya.

Cok Ace menekankan perlunya diferensiasi tarif antara usaha kecil seperti warung makan sederhana dan restoran kelas atas. “Jangan sampai warteg semua tipe dan restoran bintang lima sama kenanya. Ini harusnya ada perbedaan,” katanya.

READ  Kakorlantas Bahas Transformasi Lalu Lintas Bersama Pakar

PHRI Bali kini tengah berkonsultasi dengan Pemprov Bali untuk memperjelas teknis pungutan royalti, termasuk mekanisme distribusi dana kepada artis. “Ini kita sedang bahas dan mohon arahan apa saja yang kena. Demikian juga tentang mekanisme pengembaliannya.

Kan kemarin juga banyak yang mempermasalahkan pendapatnya tidak sesuai, pajak tidak sesuai kepada artisnya, dan sebagainya,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News